JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dibeberapa kota yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) sudah berakhir.
Kegiatan ini kemarin dilakukan dengan strategi jemput bola di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (30/11/2021). Sosialisasi dan penjaringan juga telah dilaksanakan di Riau pada Senin (22/11/2021), Makassar pada Selasa (23/11/2021), Palembang dan Surabaya pada Jumat (26/11/2021) dan Jakarta pada Senin (29/11/2021).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan, KY menunggu para calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA yang potensial untuk segera mendaftar. Pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut dilakukan secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
KY tidak melayani pendaftaran secara langsung. Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan oleh KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.
“Hingga hari ini, KY telah menerima 98 orang pendaftar aktif yang 5 orang di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap. Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA ada sebanyak 41 orang pendaftar aktif yang 2 orang di antaranya konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap,” kata Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).
Nurdjanah merinci, untuk 5 orang pendaftar konfirmasi calon hakim agung berdasarkan jenis kamar, yaitu 1 orang kamar Perdata, 2 orang kamar Pidana, 1 orang kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 1 orang kamar Agama.
“Berdasarkan jenis kelamin, kelima pendaftar konfirmasi calon hakim agung adalah laki-laki. Kemudian berdasarkan segi pendidikan, 2 orang bergelar magister dan 3 orang bergelar doktor,” tambah Nurdjanah.
Berdasarkan profesi, ada 1 orang akademisi, 3 orang hakim, dan 1 orang berprofesi lainnya.
Sementara rincian 2 orang pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah berprofesi akademisi dan pengacara. Kedua pendaftar, tambah Nurdjanah, adalah laki-laki.
“Berdasarkan tingkat pendidikan, satu orang bergelar sarjana dan satu orang bergelar doktor,” ucap Nurdjanah.
Nurdjanah menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi CHA dari jalur karier, antara lain berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.
“Kami mengimbau kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” pungkas Nurdjanah.
Sekadar informasi, adapun 8 posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang untuk ad hoc Tipikor.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Erwan Sani