SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi Penyuluhan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Selatpanjang, Kamis (2/11).
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah. Dia mengatakan korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.
“Korupsi juga ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan,” kata Sudandri.
Lebih lanjut, dia menyebutkan sebagai bangsa yang religius dan berbudaya luhur, seharusnya menjadi pengingat yang kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
“Semua agama yang dianut bangsa Indonesia pada hakikatnya tegas melarang umatnya untuk melakukan korupsi. Korupsi bagi umat beragama merupakan bentuk kezaliman terhadap kepercayaan dan amanah rakyat yang menginginkan keadilan dan kesejahteraan,” sebutnya.
Untuk menutup celah korupsi, tambahnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel.
“Dalam pemberian perizinan, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi organisasi, transformasi SDM aparatur, dan transformasi sistem kerja,” jelas Sudandri.
Tidak hanya itu, Pemkab Meranti juga terus melakukan upaya peningkatan tata kelola manajemen ASN agar menjadi lebih profesional dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang