Assalamu’alaikum WR WB
Mohon penjelasannya ustaz, bagaimana hukum seseorang yang bayar Zakat Fitrah dari uang zakat yang ia terima dari orang lain?
Pak Yanuar, 085278XXXX
Jawaban:
Zakat Fitrah diwajibkan bagi kaum muslimin sesesuai dengan yang ditentukan Nabi SAW berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. Ini kewajiban bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat salat. (HR. Bukhari & Muslim)
Berbeda dengan zakat harta yang diwajibkan bagi orang kaya yang hartanya memenuhi kriteria wajib zakat. Yakni cukup nishab dan haulnya.
Orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idulfitri, maka dia tidak wajib membayar Zakat Fitrah. Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Selain tidak punya makanan lebih, mereka yang harus berutang untuk membeli hidangan juga tak perlu menunaikan Zakat Fitrah. Sebaliknya mereka wajib menerima zakat sehingga bisa menikmati hari raya Idulfitri.
Bisa disimpulkan, bahwa bila seseorang yang menerima zakat dari orang lain kemudian dizakatkanya kembali tidak ada larangan. Meskipun demikian tidak diwajibkan karena ia juga berada pada posisi orang yang berhak menerima zakat. Wallahu A’lam.***