FEATURE

Gerbang Narkoba di Sempadan Negeri

Liputan Khusus | Senin, 22 Maret 2021 - 09:35 WIB

Gerbang Narkoba di Sempadan Negeri

Jalur Atensi Operasi Menuju Hukuman Mati
Masuk sebagai jalur seksi bagi kartel narkoba kelas dunia, perairan kerap menjadi areal operasi lintas lembaga penjaga hukum. Bahkan beberapa aktivitas kurir kartel ketahuan dan berhasil digelandang masuk ke jeruji. Bahkan ada yang dituntut hukuman mati.

Seperti hasil kerja Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai yang telah melaksanakan penangkapan terhadap kapal nelayan tanpa nama, GT 3. Kapal itu membawa muatan 11 bungkus kemasan asal Cina dari Malaysia berisi narkoba jenis sabu seberat 11.616 gram dan tujuh bungkus berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi, (18/2/20) lalu. Tepatnya di Perairan Tanjung Sekudi, Merbau, Kepulauan Meranti.


Hasil kerja sama dengan Polres Kepulauan Meranti, dua kurir terancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum kepada masing-masing terpidana AP dan ZN. Tuntutan pertama dikabulkan hukuman mati di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun pihak keluarga banding hukuman seumur hidup dan dikabulkan. "Seterusnya kami kembali kasasi hukuman mati lagi. Untuk itu, saat ini lagi menunggu," ujar JPU Kepulauan Meranti Edmon Rizal SH, di hari yang sama.

JPU mengaku tidak bisa menerima putusan dakwaan yang meringankan sehingga lepas dari pintu maut. Pasalnya, berdasarkan barang bukti, rutinitas penyeludupan narkoba dengan jumlah besar oleh AP dan ZN dilakukan berulang kali. Bahkan setiap kali transaksi, pengakuan dari AP dan ZN, mereka menerima upah ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan terdakwa, pertama kali mereka melancarkan aksinya pada Oktober 2019 silam. Ketika itu, ZN bersama DPO berhasil menjemput sebanyak tiga kilogram sabu di perairan Sekodi Merbau tujuan Sungai Rawa Siak dengan upah Rp30 juta. Lanjut kegiatan kedua berlangsung pada 29 Desember 2019. Lagi, mereka juga berhasil memasok sabu sebanyak 20 kilogram di lokasi dan tujuan yang sama dengan upah Rp200 juta. Lanjut yang ketiga apes. Aktivitas mereka berhasil digagalkan pada 18 Februari 2020 oleh operasi Lanal Dumai sebelum menerima upah Rp180 juta dari DPO. Setelah mendengar modus, Edmon mengaku kaget. Wajar jika penindakan dan penanggulangan peredaran narkoba di Kepulauan Meranti cukup sulit terendus.

"Mereka itu tidak kenal sama pemasok atau bandar besar dari Malaysia itu. Mereka pemasok dikenal dengan sebutan bro tekong. Ini cerita ZN, sehingga menyulitkan proses pengembangan perkara," ujarnya.

Sampai di lokasi penjemputan, tepatnya di tengah perairan Merbau, para kurir hanya berpatokan pada kode kedipan lampu senter dari bro tekong. Di sana, barang bukti dilempar di tengah laut oleh pengantar dan diambil oleh penjemput. Setelah menerima kode balasan, mereka pulang ke tujuan masing-masing. Ketika pulang ke tempat tujuan inilah mereka dicurigai oleh jajaran Lanal Dumai yang sedang patroli. Karena saat itu kapal terdakwa tak ada lampu dan gelap. Terjadi saling kejar-kejaran.

"Mereka sempat mau buang barang itu, tapi keburu digeledah dan dapatlah BB dua karung," bebernya.

Selain kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Meranti juga menerima pelimpahan berkas perkara yang sama dari Kejaksaan Agung. Hasil Operasi Gabungan Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri dan Bea dan Cukai Bengkalis 25 Agustus 2020 lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti. Barang haram dari negara tetangga Malaysia, tujuan Tembilahan.

Pria berinisial Jn warga Tembilahan itu dituntut 17 tahun penjara karena telah melanggar pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Meranti Okky Fathoni Nugraha SH kepada Riau Pos. Diungkapkannya, pria tersebut didapati membawa 1,75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi dari Malaysia dengan modus sebagai importir kebutuhan harian. Dibeberkannya, perkara itu telah melewati lima kali persidangan oleh PN Bengkalis. Terakhir pekan lalu telah berlangsung pembacaan tuntutan dengan sidang lanjutan pembacaan putusan hakim.

"Tinggal menunggu jadwal sidang pembacaan putusan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah inkrah," ujarnya.

Okky mengaku, jika perkara ini sedikit berbeda dari modus kasus yang ia tangani sebelumnya asal dari penindakan yang dilakukan oleh Lanal Dumai. Cerita Okky, dalam perkara ini, pelaku berperan sebagai importir menggaet usaha keluarga. Dari Tembilahan menuju ke Malaysia, Jn membawa produk pertanian. Sepulang dari Malaysia, selain membawa sembako, ia juga membawa benda haram tersebut.

Rawan di Pelabuhan Tikus
Ada ribuan pelabuhan tikus di sepanjang pesisir Riau. Ribuan pelabuhan tikus inilah yang menjadi pintu masuk narkoba dari Malaysia ke pesisir Riau ini. Pelabuhan tikus juga tersebar secara sporadis di daerah pesisir Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku pengedar narkoba untuk memasok barang terlarang itu ke Tanah Air.

Ini terbukti dari sejumlah pengungkapan yang pernah dilakukan polisi, khususnya Polres Rohil. Beberapa waktu lalu Satpolair Polres Rohil misalnya mengungkap peredaran narkoba yang masuk dari perairan dengan mengamankan tiga pelaku yang menggunakan boat nelayan membawa sabu saat di perairan Kuala Sinaboi, Kecamatan Sinaboi.

Ketiga pelaku diketahui bernama Aphi alias Fen (35) warga Jalan Utama Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Asy alias Her (35) warga Ujung Simbur Kecamatan Sinaboi dan Heng alias Acai (43) warga Pulau Ketam (Malaysia). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH. Penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari kegiatan Satpolair Polres Rohil yang melaksanakan patroli rutin di sekitaran perairan Kuala Sinaboi.

"Saat itu kapal patroli (kopat) KP-1103 dikomandani Bripka M Taufik beserta ABK kapal Brigadir AB Sitanggang dan Brigadir Mdl Tobing mendekati boat nelayan dengan tujuan untuk memberi imbauan pemakaian masker dan ombak kuat," kata Juliandi.

Saat ditanyakan dari mana dan tujuan ke mana, salah satu dari pelaku yang berada dikapal gerak-geriknya seperti mencurigakan. Pada saat itu juga Komandan Kapal Patroli (Kopat) KP-1103 beserta ABK melakukan pemeriksaan terhadap isi boat tersebut. Setelah satu per satu diperiksa, di dalam kamar mesin ditemukan dua unit lampu suar yang tergantung di sudut kamar mesin. Dari hasil pemeriksaan kapal nelayan tersebut, petugas berhasil menemukan dua lampu suar warna merah yang berisi satu paket besar sabu dan empat batang pipet kecil, satu buah mancis, bong, dan botol penisilin.

"Selain itu, petugas juga mengamankan tiga ABK pada penangkapan tersebut," kata AKP Juliandi.

Selanjutnya Komandan Kapal Patroli (Kopat) KP-110 melaporkan penangkapan tersebut kepada Kasat Polair Polres Rokan Hilir dan memerintahkan agar boat dengan tiga ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polair guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu Satpol Air pernah mengungkap kurir narkoba jenis sabu inisial Js dan diamankan saat naik pelabuhan Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam. "Awalnya didapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam fery Kubu tersebut ada seorang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu menuju ke Pulau Halang," ujar Kasatpolair Polres Rohil AKP Sapto Hartoyo beberapa waktu lalu.

Berbekal informasi itu dilakukan pengintaian oleh anggota polair. Tersangka yang merupakan warga Jalan Pusara Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko tak menyadari gerak-geriknya sudah diawasi. Begitu fery merapat, pelaku pun naik ke pelabuhan. Dia lantas tidak berkutik begitu didatangi petugas dan langsung diamankan.

Perairan Rohil terutama di kawasan pesisir memang sangat luas. Mencakup sejumlah kecamatan, sehingga untuk pengawasan di perairan sangat diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Kenyataan itu pula yang membuat daerah perairan jadi rawan masuknya barang ilegal, termasuk narkotika. "Makanya saya terus tegaskan kepada personel untuk tingkatkan pengawasan, jangan sampai lengah," kata Sapto.

Mengacu pada kasus itu, bisa saja dengan perairan yang luas di Rohil dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyeludupkan barang ilegal ataupun narkoba. Pihaknya telah kerap menggelar kegiatan pengawasan. Namun dengan luasnya perairan sedangkan fasilitas masih minim membuat pengawasan belum bisa maksimal.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook