Redistribusi Hutan Sosial Baru 20 Persen

Lingkungan | Sabtu, 09 Februari 2019 - 12:48 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah tengah mengebut program pemberian izin penggunaan hutan sosial kepada kepada masyarakat. Terlebih, jumlah hutan sosial yang diserahkan kepada publik hingga tahun ini masih jauh dari target yang dicanangkan pemerintah.

Mengutip data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, realisasi distribusi sampai dengan 31 Januari 2019 mencapai 2.531.277,13 hektare, atau sebanyak 5.454 unit SK bagi 601.892 kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia. Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 12,7 juta hektare.

Baca Juga :Dirjen PSKL Sebut di 2023 Akses Kelola Perhutanan Sosial Capai 64 Juta Hektare

Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen untuk menggenjot program tersebut saat menyerahkan 42 Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) di Cianjur Jawa Barat, Jumat (8/2). “Terus akan kita berikan supaya tanah itu menjadi jelas kepada siapa diberikan, tanah itu menjadi produktif,” ujarnya.

Jokowi menjelaskan, redistribusi hutan sosial kepada masyarakat diperlukan sebagai upaya pemerataan pemanfaatan hutan. Sebab sebelumnya, pemanfaatan hutan banyak diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar. “Masa ada yang sampai 200-300 ribu hektare. Rakyat mengelola 1 hektare saja sulit,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pemberian akses pemanfaatan hutan diperlukan untuk meningkatkan perekonomian di sekitar kawasan hutan. Dengan adanya lahan yang bisa digunakan, masyarakat diharapkan memiliki ruang untuk produksi.

Oleh karenanya, agar pemberian akses hutan sosial itu bermanfaat dan menghasilkan, presiden mengingatkan agar lahan yang diberikan benar-benar dikelola secara produktif. Ia pun mempersilakan masyarakat penerima untuk menanam berbagai jenis komoditas pertanian maupun perkebunan mulai dari kopi, padi, pala, hingga durian. “Tapi saya ingatkan, kalau sudah kita berikan seperti ini, jangan dipikir tidak saya cek. Setiap tahun akan saya cek ini, digunakan atau tidak, ditelantarkan atau tidak, produktif atau tidak,” tegasnya.

Dia juga berpesan agar masyarakat mau bekerja keras dalam mengelola lahannya. Ia ingin agar tanaman betul-betul diperhatikan, sehingga terawat dan tidak kena hama. “Inilah tugas kita bersama untuk menjadikan setiap lahan yang kita miliki itu produktif,” imbuhnya.

SK penggunaan lahan hutan sosial yang diberikan pada umumnya dilakukan dengan skema berkelompok. Rata-rata, masing-masing kelompok diberikan akses pemanfaatan selama 35 tahun.(far/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook