TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kuantan Singingi amankan tersangka dugaan pencabulan anak perempuan (7) di Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing. Aksi pencabulan ini dilaporkan oleh AH (27) buruh asal Suko Awin Jaya RT/RW 12/00 Sukernan Muaro Jambi, di mana dia tinggal di daerah Plasma 3 Pucuk Rantau, Selasa (26/7/2022).
"Iya, telah amankan satu tersangka laki-laki dengan inisial BHH, dugaan pencabulan anak umur (7) tahun tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH di Telukkuantan, , Rabu (27/7/2022).
Dikatakan Linter, tersangka yang sudah berumur 60 tahun asal Nias, Sumatera Utara. Dugaan pencabulan itu terjadi pada Senin tanggal 25 Juli 2022 pukul 12.00 WIB. Tempat kejadian di plasma 3 (tiga) Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing.
Linter menjelaskan kronologisnya, sekitar pukul 12.00 WIB pada saat AH pulang ke rumah, dia melihat istrinya O sedang memarahi korban. Kemudian saksi J mengatakan kepada AH bahwa korban telah diperkosa oleh tersangka BHH.
Mendengar hal itu, AH langsung bertanya keadaan korban. Kemudian korban mengakuinya. Pada saat korban lagi menjemur pakaian, dia dipanggil oleh pelaku. Sesampainya korban di depan pintu rumah, mulut korban langsung ditutup oleh pelaku dengan tangannya dan langsung dibawa ke kamarnya untuk melakukan aksi pencabulan tersebut.
Atas kejadian tersebut, AH merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Edwar Yaman