ASUSILA

Cabuli Pelajar SMP Enam Kali, Warga Tambang Diringkus

Kampar | Senin, 06 Maret 2023 - 16:09 WIB

Cabuli Pelajar SMP Enam Kali, Warga Tambang Diringkus
Jajaran Polsek Tambang mengamankan pelaku pencabulan pelajar SMP, Ahad (5/3/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAU POS)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pria, ia terbukti mencabuli ABG yang masih duduk di bangku SMP kelas 2.

 Berkat laporan orang tua korban, pelaku diringkus di rumahnya. Pelaku adalah DI (29) warga Kecamatan Tambang. 


Kasus ini baru diketahui Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, oleh orang tua korban YU (41). Korban adalah NA (14) warga Kecamatan Tambang. 

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti, baju kaus lengan pendek warna cokelat, tengtop bergaris hitam putih, bra berwarna biru, celana dalam warna pink dan celana panjang katun bermotif kotak kotak. 

Awal mula terbongkarnya kasus pencabulan ini, pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar 17.00 WIB, ibu korban Yu dan suami sedang bekerja di ladang yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. 

Setelah itu, ibu korban dihubungi oleh  KO bahwa korban sedang berada di rumah pelaku. Ibu korban kaget dan langsung menuju ke rumah pelaku, ketika sudah  sampai di depan rumah pelaku, kondisi pintu rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan ibu korban memanggil-manggil korban untuk ke luar, seketika korban keluar dari rumah pelaku dan langsung dibawa pulang oleh orang tuanya.

Setiba di rumah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali di dalam rumah pelaku.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, lalu mereka melaporkannya ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.   

Selanjutnya pada Ahad tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, ibu korban membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menindak lanjuti laporan Ibu korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum. Dan hasilnya pun positif korban dicabuli oleh pelaku. 

Selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hendro Wahyudi SH bersama personel piket Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya, kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mengatakan, pelaku langsung ditangkap usai terima laporan dari orang tua korban. 

"Pelaku melakukan modus dengan cara merayu korban dan melakukan perbuatan asusilah kepada korban, layaknya seperti suami istri," ungkap Mardani. 

Mardani mengatakan, pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Kami berharap, untuk orang tua selalu memantau dan menjaga anaknya. Apalagi anak perempuannya. Jika tidak akan seperti ini jadinya," harap Kapolsek.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor:  E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook