PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua pemuda, AI (28) dan AT (20), diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (26/1/2023). Keduanya terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya seorang gadis yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa ini terjadi sehari sebelumnya pada Rabu (25/1/2023) di sebuah di rumah yang berada di Kecamatan Limapuluh. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, modus pelaku menjalankan kelakuan bejatnya dengan mengimingi-imingi korban dengan sejumlah uang.
''Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang,'' sebut Kompol Andrie pada pada Selasa (31/1/2023).
Penangkapan terhadap AI dan AT ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban. Kepada Polisi pada Rabu (25/1/2023), orang tua korban melaporkan anak gadisnya yang masih berstatus pelajar tersebut, telah cabuli oleh kedua pelaku di rumahnya sendiri.
Bergerak cepat, Polresta Pekanbaru langsung menurutkan Tim Opsnal Jembalang Satreskrim untuk memburu pelaku. Kedua pelaku menurut Kompol Andrie sempat berupaya melarikan diri. Namun keberadaan mereka terendus dan diamankan sekitar pukul 15.30 WIB siang sehari setelah laporan pencabulan diterima.
"Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA,'' tambah Kompol Andrie.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002. Pasal ini mengatur tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman