DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF

Kepala BPKAD Kuansing Langsung Ditahan

Kuantan Singingi | Kamis, 25 Maret 2021 - 16:23 WIB

Kepala BPKAD Kuansing Langsung Ditahan
Kepala BPKAD Kuansing HA menggunakan rompi Pink, usai pemeriksaan langsung di tahan oleh penyidik Kejari Kuansing, Kamis (25/3/2021). (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Setelah hampir empat jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing, Kawasan Kebun Nenas Jalan Raya Teluk Kuantan-Pekanbaru, Kepala BPKAD Kuansing, HA alias K yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing 2019 sejak 10 Maret 2021 lalu, Kamis (25/3/2021) di tahan penyidik Kejari Kuansing.

HA keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.45 WIB menggunakan baju rompi warna pink. Sambil menundukkan kepala dan tanpa berbicara, HA langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu tepat di luar gedung pemeriksaan.


Awak media tak ingin ketinggalan mengabadikan peristiwa tersebut. Sementara anggota Polres Kuansing, Satpol PP dan beberapa orang anggota TNI berjaga-jaga melakukan pengamanan.

Tim Penyidik Kejari Kuansing yang terdiri dari Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Intel Rinaldy Ardiansyah SH MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH MH, Kasi Datun Billie Christhoper Sitompul SH MH, Kasubag Bin Allan Henry Baskara Harahap SH MH dan Kasi Pengelolaan BB Mona SH Simanjuntak SH MH mewakili Kajari Kuansing Hadiman SH MH menjelaskan, penahanan HA dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing 2019, sementara negara telah dirugikan sebesar Rp548 juta lebih. Penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kuansing terhadap HA dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (25/3/2021).

Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Untuk pasal 3, ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta.

Ditanya apakah akan ada tersagka baru selain HA, Roni mengatakan penyidik sementara menetapkan HA sebagai tersangka karena sebagai pengguna anggaran (PA) dan tergatung dalam pengembangan penyidikan maupun fakta persidangan.

Penyidik pun siap menghadapi pra peradilan yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya. Namun yang jelas, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti terhadap kasus ini.

Sementara Kuasa Hukum tersangka HA, Bagun Sinaga SH MH mengatakan mereka mematuhi proses hukum yang berjalan sekarang. Kedua, klainnya diundang untuk memenuhi panggilan ketiga dari kejaksaan yang tiba pukul 10.16 WIB. Klainnya pun sudah memberikan keterangan sebagai tersangka.

HA dalam penjelasannya menyampaikan adanya sangkaan dan dugaan kejanggalan yang ditemuinya. Dan itu, kata Bagun Sinaga akan disampaikan klainnya nanti. Langkah lain yang dilakukan, ia sudah menyampaikan surat perlindungan hukum pada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Segera mengirimkan surat perlindungan hukum pada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan pada Kejaksaan Agung dan jajaranya.

Ia sebagai kuasa hukumnya sudah menerima surat dari klainnya untuk disampaikan pada awak media, Jumat (26/3/2021) tentang apa yang dirasakannya dan dialami klainnya, sehingga masyarakat bisa menilainya seperti apa. Selajutnya, pihaknya tanggal 16 Maret 2021 telah mengajukan praperadila ke PN Teluk Kuantan yang akan dimulai 30 Maret 2021. Ia berharap pihak kejaksaan memenuhi sidang pra peradilan tersebut.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook