TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) H Dedy Sambudi SKM MKes membuka secara resmi dan menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Selasa (21/11).
Menurut Sekda Kuansing Dedy Sambudi menyampaikan bahwasanya dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Kuantan Singingi Negeri Bermarwah, salah satu program prioritas Bupati Suhardiman Amby adalah memberdayakan pemangku dan perangkat adat sebagai salah satu mitra dalam mewujudkan pembangunan daerah.
“Untuk itu dibuatlah Peraturan Bupati Kuantan Singingi, Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat adat yang akan di sosialisasikan kepada lebih kurang 1.200 orang para pemangku dan perangkat adat se-Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Sekda.
Hal itu juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kuansing Drs Azhar. Menurut Azhar mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada regulasi atau landasan hukum tentang masyarakat adat, dan baru pada periode kepemimpinan Bupati Suhardiman Amby .
“Inilah baru ada regulasi yang mengatur tentang payung hukum masyarakat adat dalam bentuk Peraturan Bupati,” sebut Azhar.(yas)