ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Tidak dipungkiri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan representasi harapan masyarakat untuk memacu pembangunan khususnya di daerah.
Sesuai dengan fungsi yang dimiliki yakni dalam hal pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah, fungsi anggaran dan pengawasan.
Dalam implementasinya diwujudkan lewat berbagai aktualisasi alat kelengkapan seperti keberadaan komisi-komisi yang bertugas untuk membantu pimpinan DPRD dalam mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan pemerintah daerah atau menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ini bermuara pada upaya untuk peningkatan kesejahteraan di tengah masyarakat.
Pimpinan DPRD Rohil pada saat ini terdiri dari Maston (ketua) dan Wakil Ketua yakni Abdullah, Basiran Nur Efendi SE MIP serta Hamzah SHI MM.
Untuk alat kelengkapan lainnya terdapat empat komisi di DPRD Rohil yakni Komisi A dengan Ketua Raly Anugerah Harahap MM, Komisi B dengan Ketua Budi Santoso, Komisi C dengan Ketua Muhariza, dan Komisi D dengan Ketua Elfarinda.
Selain itu, terdapat badan anggaran oleh pimpinan, serta Badan Musyarah (Banmus) di mana hal itu merupakan keputusan DPRD Rohil menyikapi perubahan atas keputusan DPRD Rohil Nomor KPTS 35/2019 tentang Pembentukan Banmus DPRD Rohil Masa Jabatan 2019-2024.
Sesuai dengan usulan fraksi-fraksi dengan komposisi empat unsur pimpinan dan dua dari masing-masing fraksi. Tentang banmus berpedoman pada peraturan DPRD Rohil tentang Tata Tertib (Tatib). Selanjutnya keputusan tersebut ditetapkan berlaku terhitung sejak ditetapkan per-15 September 2023.
Adapun komposisi Banmus antara lain Maston (Fraksi PDI Perjuangan) ketua merangkap anggota, H Abdullah (Fraksi Golkar), Wakil Ketua merangkap anggota, Basiran Nur Efendi SE MIP (Fraksi Nasdem) wakil ketua merangkap anggota dan Hamzah SHI MM (Fraksi Hanura) wakil ketua merangkap anggota. (**)
NARASI: ZULFADHLI
FOTO: SETWAN DPRD ROHIL