LAMR se-Riau Minta Pemerintah Dukung Eksistensi Masyarakat Adat

Riau | Rabu, 15 November 2023 - 16:56 WIB

LAMR se-Riau Minta Pemerintah Dukung Eksistensi Masyarakat Adat
Datuk Jufrizan membacakan matlumat sikap adat LAMR se-Riau bersama komunitas hukum adat se-Riau di Pekanbaru, Selasa (14/11/2023). (LAMR ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) se-Provinsi Riau dengan melibatkan para tokoh adat mengeluarkan matlumat sikap adat bersama dengan komunitas hukum adat se-Riau, mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang berbasiskan pada kepedulian terhadap adat dan masyarakat adat. 

Pernyatan matlumat disampaikan Ketua LAMR Rohil Datuk Jufrizan SPi di Pekanbaru, Selasa (14/11/2023).


Adapun matlumat yang dibacakan memuat pernyataan antara lain mendesak Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan sanksi pencabutan dan atau tidak memperpanjang HGU atau izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari jumlah HGU dan izin pengelolaan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2021 Tentang Penyelanggaran Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

"Selanjutnya mendesak Kementerian LHK untuk dapat memberikan hak masyarakat adat sebanyak 30 persen dari total 1,2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada program pengampunan atau keterlanjuran," kata Jufrizan.

Selain itu meminta pemerintah untuk membentuk desa adat dan kepada pemerintah kabupaten kota se-Riau agar membentuk perda tentang desa adat dan membentuk tim verifikasi mengenai masyarakat, hukum adat di daerah masing-masing.

Poin berikutnya mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang luas HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan serta membuka informasi mengenai data masa berlaku HGU perkebunan sawit dan HTI di Riau kepada publik. 

"Kami juga meminta Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat adat Riau sebagai jaminan peraturan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan pada kearifan lokal masyarakat hukum adat," katanya. Serta mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang (UU).

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook