FH UIR Gelar Penyuluhan Antikekerasan di Sekolah

Pekanbaru | Selasa, 12 September 2023 - 11:26 WIB

FH UIR Gelar Penyuluhan Antikekerasan di Sekolah
Guru dan pelajar SMP YLPI Pekanbaru bersama dosen muda Fakultas Hukum UIR pada kegiatan penyuluhan antikekerasan di sekolah, baru-baru ini. (FH UIR UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dosen Muda Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR)  Lidia Febrianti SH MH dan Puti Mayang Seruni SH MH mengadakan penyuluhan tentang antikekerasan di hadapan ratusan pelajar SMP YLPI Pekanbaru, Rabu (6/9). Tujuan penyuluhan tersebut untuk  memberikan pemahaman mengenai bahaya kekerasan atau bullying sedari dini.  

Lidia Febrianti SH MH dihadapan pelajar menekankan  kasus bullying di sekolah masih menjadi problematika yang sulit untuk diberantas. Perilaku bulliying yang dilakukan antarsesama siswa terkadang tidak disengaja, berawal dari bercanda kemudian dapat berakhir menjadi petaka.


“Kekerasan yang terjadi pada anak di lingkungan sekolah dapat dalam berbagai bentuk. Bisa kekerasan secara fisik, verbal, psikis maupun kekerasan seksual. Kekerasan fisik umumnya jenis kekerasan yang menimbulkan luka atau cedera fisik bagi korbannya,” terang Lidia.

Sedangkan kekerasan psikis merupakan kekerasan yang tidak melukai ataupun menyentuh fisik korban, namun meninggalkan luka mendalam bagi mental seperti rasa trauma, akut, minder, sedih dan bahkan sakit secara psikis.

Serta kekerasan seksual yang merupakan segala perbuatan yang termasuk ke ranah pelecehan hingga kekerasan pada anak. Umumnya, kekerasan fisik dan seksual biasanya diiringi dengan dampak psikis pada korban bahkan dapat membekas seumur hidup.

“Tidak jarang kekerasan ini juga dilakukan oleh sesama siswa di lingkungan sekolah. Bahkan tindakan mengganggu teman perempuan secara verbal juga termasuk bentuk pelecehan cat calling yang masih banyak dijumpai,” ujarnya.

Sementara itu, Puti Mayang Seruni SH  MH menerangkan,  Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak asasi manusia. Salah satunya ialah mengenai pemenuhan hak anak.

Untuk itu, Indonesia me­miliki Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak (UU Perlindungan Anak). Anak menurut UU Perlindungan Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

“Setiap anak agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara perlu men­dapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif,” imbuhnya.

Dikatakannya salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan melibatkan pihak sekolah secara aktif untuk melindungi siswa-siswinya dari bahaya kekerasan di lingkungan sekolah.(nto/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook