PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF

DPRD Kuansing Jadwalkan Pertemuan

Kuantan Singingi | Minggu, 22 Oktober 2023 - 09:14 WIB

DPRD Kuansing Jadwalkan Pertemuan
DPRD KUANSING (INTERNET)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - DPRD Kuansing sepertinya serius akan menindaklanjuti sikap arogansi pemerintah daerah (Bupati) yang dinilai berupaya melemahkan dan mengangkangi kedudukan DPRD Kuansing sebagai lembaga legislatif. Persoalan itu akan dibahas oleh pimpinan dan semua fraksi di DPRD Kuansing.

“Rencananya dalam dua tiga hari ke depan, kita akan membahas persoalan itu bersama para pimpinan DPRD dan semua fraksi yang ada di DPRD Kuansing,” ungkap Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH yang dihubungi Riau Pos, Sabtu (21/10) di Telukkuantan.


Menurut Adam, dia sudah meminta pada Sekretaris DPRD Kuansing untuk menyiapkan dan mengirimkan undangan pada semua pimpinan dan fraksi-fraksi yang ada. Pokok materi yang dibahas adalah persoalan terkini yang terjadi menyangkut kepentingan masyarakat, 12 poin yang “ditelurkan” enam Fraksi, tentang tugas dan fungsi DPRD Kuansing yang dinilai dikangkangi dan termasuk DPRD Kuansing tidak menerima gaji hanya oleh surat BPKAD Kuansing.

Seperti yang sudah disampaikan Adam Jumat (20/10) kemaren, Adam kembali menegaskan, surat BPKAD Kuansing nomor 900/BPKAD/2023/1885 yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) pada tanggal 2 Oktober 2023 tentang pemberitahuan penundaan pencairan dana atas hak keuangan dan  administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD menilai itu bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) bab enam (VI) tentang DPRD kabupaten/kota paragraf 3 hak keuangan dan administratif pasal 390 ayat (1) sampai (4), dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dan diperkuat dengan salinan PP nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal ini sudah diatur dalam peraturan daerah yang besarannya sudah ada dalam Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing. Surat dari BPKAD Kuansing ini tentu mencederai rasa keadilan atas hak dan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD selama menjabat.

“Jadi demikian inti pokok materi yang akan dibahas nanti bersama pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD Kuansing. Dan saya sudah meminta pada Pak Sekwan untuk menyiapkan dan mengirimkan undangannya,” ujar Adam.

Bupati Suhardiman Pilih Diam
Riau Pos mencoba menghubungi Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby terkait poin-poin yang menjadi rekomendasi enam partai politik sebelumnya. Setelah berkali-kali menghubungi via telepon dan WA, akhirnya Bupati H Suhardiman Amby mengirimkan balasan WA yang dikirimkan Riau Pos ke nomor pribadinya. Suhardiman Amby dalam balasan WA ke Riau Pos lebih memilih diam dan enggan berkomentar.

Suhardiman Amby malah balik bertanya. “Yang dituduhkan ada buktinya apa tidak ? Semua yang dikerjakan bupati ada dasar hukumnya apa tidak? “ kata Suhardiman.

Mendapat balasan itu, Riau Pos langsung menghubungi kembali tetapi tidak diangkat. Tak lama Bupati Suhardiman Amby kembali mengirimkan pesan kalau dirinya sedang ada kegiatan. “Maaf ya. Sedang acara. Nanti kalau saya yang jawab, bupati dianggap membela diri, “ ujarnya mengakhiri komunikasi.

Dihubungi kembali Sabtu (21/10), Suhardiman kembali belum bersedia memberikan jawaban atas konfliknya dengan beberapa fraksi di DPRD Kuansing.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook