TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyampaikan, kalau semua masyarakat Kuansing punya kesempatan memberikan masukan dan tanggapan terhadap 345 orang calon anggota DPRD Kuansing yang terdapat di Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sejak tanggal 19-23 Agustus 2023.
Selain menjadi aturan yang disebutkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, masyarakat masih punya waktu untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya hingga 28 Agustus 2023 mendatang.
Ini disampaikan Komisioner KPU Kuansing Ahdanan Saleh MPd yang membidangi teknis pencalonan dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2024, Senin (21/8/2023) di aula KPU Kuansing.
"Ada 345 orang calon yang sudah kita umumkan di DCS itu, silahkan beri masukan dan tanggapan," ujarnya.
Meski masih punya waktu, lanjut Ahdanan, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, harus disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Masukan dan tanggapan disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan pada KPU Kabupaten Kuansing melalui website info Pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id. Kantor KPU Kabupaten Kuansing Jalan Limuno Timur nomor 49 Teluk Kuantan. Atau email: kpudks2@gmail.com. informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kuansing.
Bila ada masukan dan tanggapan masyarakat, KPU akan menindaklanjutinya dan memverifikasinya.
Tahapan Pemilu, sambung Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu dengan melakukan pemuktahiran data pemilih hingga saat ini sampai pada tahap pengumuman DCS.
Sosialisasi tahapan Pemilu yang dilakukan KPU Kuansing saat ini pada awak media di Kuansing bagian dari memaksimalkan sosialisasi tahapan Pemilu pada masyarakat. KPU menyadari sosialisasi tentang Pemilu tidaklah akan akan maksimal tanpa media massa. Karena dia berharap, itu bisa dilakukan di Kuansing.
Bahkan saat ini, sambung Yeni Gusneli Komisioner KPU Perencanaan dan Data, KPU tengah melakukan proses verifikasi pemilih tambahan. Dimana sudah ditetapkan pemilih Kuansing 251.196 pemilih. Namun bisa bertambah atau berubah melalui proses verifikasi pemilih tambahan.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT disebuah TPS tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS yang bersangkutan dan memberikan suara di TPS lain.
"Jadi pastikan kita semua terdaftar di DPT agar bisa menggunakan hak pilih kita, " kata Yeni.
Verifikasi DPTb berlangsung hingga H-30 sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Kuansing Wigati Iswandhiari menjelaskan, sosialisasi tahapan Pemilu yang dilakukan KPU Kuansing saat ini pada awak media di Kuansing bagian dari memaksimalkan sosialisasi tahapan Pemilu pada masyarakat.
Saat ini, tahapan Pemilu sudah masuk pada tahapan pengumuman DCS. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang dan masa kampanye.
Pelaksanaan masa kampanye, sedikit mengalami perubahan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Dimana saat itu, setelah penetapan DCT, Calon dan peserta Pemilu bisa melakukan sosialisasi kampanye.
Namun pada Pemilu 2024 mendatang, tidak seperti itu. Pelaksanaan masa kampanye sesuai pasal 27 dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, dilakukan setelah 25 hari setelah penetapan DCT calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Sementara untuk masa kampanye calon Presiden dan wakil Presiden, 15 hari setelah ditetapkan.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman