SENGKETA TANAH ULAYAT

Inilah 7 Tuntutan Aliansi Pemuda Mahasiswa Kuansing untuk PT DPN

Kuantan Singingi | Sabtu, 18 Juli 2020 - 13:04 WIB

Inilah 7 Tuntutan Aliansi Pemuda Mahasiswa Kuansing untuk PT DPN
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kuansing melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembebasan warga yang ditahan akibat merebut hak atas tanah ulayat di PT DPN, Jumat (17/7/2020). (JUPRISON/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Disela-sela aksi, sala satu peserta dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Kuansing, Rengky Prasetio Permana mengimbau seluruh elemen masyarakat, baik Pemuka Adat, Bupati, DPRD Kuansing untuk mengawal kasus yang melibatkan PT Duta Palma Nusantara (DPN).

"DPN ini memang perusahan besar dan kaya, maka dari itu kita ingatkan lagi untuk seluruh elemen masyarakat. Mari kita kawal bersama dengan rasa cinta yang mendalam untuk negeri kita ini sesuai dengan moto Kuansing Basatu Nagori Maju,"  ujar Rengky saat aksi di depan gerbang Kantor Bupati Kuansing, Jumat (17/7/2020) kemarin.


Koordinator Umum Aksi, Wiriyanto Aswir menambahkan, bahwa PT DPN ini sudah melecehkan marwah Kuansing. Pasalnya, saat dipanggil oleh DPRD Provinsi Riau, pihak PT DPN tidak hadir.

"Sementara Bupati Kuansing H Mursini hadir. Ini sama saja sudah melecehkan marwah Kuansing dengan tidak menghargai pimpinan tertinggi di Kabupaten Kuantan Singingi," teriak Koordinator Umum Aksi, Wiriyanto Aswir saat aksi.

Selanjutnya, Gusri Fauzi menyampaikan pernyataan sikap Aliansi Pemuda Mahasiswa Kuansing. Pertama. pihaknya meminta Bupati untuk membatalkan izin usaha dan lokasi PT DPN hal ini dikarenakan keberadaannya meresahkan masyarakat setempat atas tindakan penindasan yang berujung konflik sosial.

Kedua, meminta Bupati dan DPRD Kuansing untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara. 

Ketiga, meminta DPRD Kuansing untuk membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020 dengan pertimbangan banyaknya perusahaan berkonflik dengan masyarakat adat di Kabupaten Kuansing sehingga masyarakat adat tidak selalu dikriminalisasi. 

Keempat, meminta kepada Kapolres Kuansing untuk membebaskan masyarakat karena janggalnya proses penegakan hukum atas penetapan dan penahanan 5 orang warga serta hak-hak pendampingan hukum tidak diberikan penyidik sejak dimulai pemeriksaan. Kelima, meminta Bupati dan DPRD Kuansing sebagai jaminan untuk penangguhan 5 orang warga hal ini untuk mendinginkan suasana.

Keenam, meminta Kejari Kuansing untuk mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan dalam proses pemeriksaan berkas yang dilimpahkan oleh Polres Kuansing. 

Ketujuh, meminta seluruh pihak manapun untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada masyarakat yang berjuang melawan PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro.

Sementara itu, Humas Duta Palma Nusantara, Agus Prianto yang dikonfirmasi soal tuntutan aliansi pemuda dan mahasiswa ini saat dihubungi via selulernya, Sabtu (18/7/2020) kemarin, enggan mengomentarinya. 

"Bukan kewenangan saya, silahkan hubungi kantor di Pekanbaru," katanya singkat.

Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook