TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perjudian, jenis judi online dan domino dengan memakai chip.
Dua orang ini berinisial DA alias F (18) dan RP alias R (28) ditangkap di tempat yang berbeda yang diduga sebagai penampung atau agen chip, Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho SH MH menjelaskan, tersangka DA alias F ditangkap di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah yang sehari-hari tinggal di Desa Seberang Taluk dan tersangka RP alias R di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone merek VIVO 1904, uang transaksi/hasil penjualan chip higs domino Rp150.000, satu unit handphone merek Poco Phone F1 yang berisikan aplikasi higss domino, uang transaksi/hasil penjualan chip higs domino Rp467.000.
Kepada kedua orang tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Laporan: Desriani Chandra
Editor: Edwar Yaman