TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak terpancing atau mempolitisasi isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), baik di masa kampanye maupun sebelum masa kampanye.
Sebab hal itu bisa dijerat dengan hukuman pidana umum. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra SH, Sabtu (15/8/2020) di Teluk Kuantan.
Mereka yang menggunakan isu SARA sebelum masa kampanye, bisa diseret Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang menyebarkan isu SARA dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tetapi bila sudah masuk pada masa kampanye, Bawaslu akan menggunakan pasal 69 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Paasal ini melarang penggunaan isu SARA. Dalam UU itu juga mencantumkan larangan menghasut dan memfitnah, mengadu domba partai politik, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat.
Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi dimulai 4-13 September 2020. Bawaslu Kuansing bersama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), akan menindak pengguna isu SARA saat kampanye berlangsung.
"Kita berharap isu SARA tidak digunakan dalam pesta demokrasi di daerah kita ini. Kita menginginkan adu gagasan dan konsep perbaikan daerah menjadi lebih bermanfaat bagi publik masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Adi.
Semua pasangan calon yang ditetapkan nantinya, lebih menampilkam program-program kerja yang lebih inovatif. "Mengisi hari-hari kampanye dengan menyampaikan program akan jauh lebih menarik bagi masyarakat dari pada menggunakan politisasi SARA dan politik identitas," jelas Adi.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi