JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pendapat Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih berbeda dengan putusan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Bintan R Saragih malah setuju Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat atau diberhentikan secara tidak hormat dari MK. Bukan hanya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Alasannya karena hakim terlapor Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat yang dinilai telah menciderai institusi penegak hukum.
"Saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi," kata Bintan R. Saragih di MK, Selasa (7/11/2023).
Menurut Bintan R. Saragih, sanksi terhadap pelanggaran berat seperti yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman itu sewajarnya adalah diberhentikan secara tidak hormat. Karena, kata dia, tidak ada lagi sanksi yang pantas diberikan terhadap pelanggar kode etik secara berat selain memberhentikannya tidak hormat.
Diberhentikan secara tidak hormat itu, juga sudah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegasnya.
Majelis Kehormatan MK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden. Hasil putusan, Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas putusannya soal batas usia cawapres.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," tutur Jimly.
Adapun sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegasnya.
Selain dipecat, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir. Berikut amar putusan lengkap atau beberapa sanksi dari MKMK terkait Ketua MK Anwar Usman :
1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir
5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.***
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman