DPR Setujui Revisi PKPU No 19 Tahun 2023, Jalan Gibran seperti Tak Terganjal Lagi

Nasional | Sabtu, 04 November 2023 - 06:07 WIB

DPR Setujui Revisi PKPU No 19 Tahun 2023, Jalan Gibran seperti Tak Terganjal Lagi
Putusan MKMK tak pengaruhi usia capres cawapres dengan revisi PKPU No 19 Tahun 2023. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR telah menyetujui revisi PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wapres sebagai tindak lanjut putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.

Dengan revisi PKPU No 19 Tahun 2023 ini, maka Jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres cawapres seperti tidak akan terganjal lagi. Sementara itu diwawancarai terpisah, Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11) mengatakan apapun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.


Hal itu tidak akan berpengaruh terhadap aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebab, Agus mengatakan, DPR RI telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres.

Putusan ini diambil oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu yakni, KPU, Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah yakni Kemendagri.

“Maka apapun putusan MKMK tidak berpengaruh terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU. Karena PKPU 19/2023 itu adalah tindak lanjut dari putusan MK No 90/PUU-XXI/2023,” kata Agus Rihat Manalu dilansir RMOL.

Dalam PKPU 19/2023, pada pasal 13 ayat (1) huruf q, ditentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah, huruf q, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Selain itu, PKPU 19/2023, kata Agus, bukan hanya disetujui oleh KPU, Bawaslu, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, melainkan juga sembilan fraksi di DPR RI termasuk PDIP.

“Jadi PKPU 19/2023 ini adalah landasan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Agus Rihat Manalu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook