Debat Khusus Cawapres Dihapus, Begini Kata Gibran Rakabuming Raka

Politik | Minggu, 03 Desember 2023 - 22:15 WIB

Debat Khusus Cawapres Dihapus, Begini Kata Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin 27/11/2023. Gibran akhirnya tanggapi dihapuskannya debat khusus cawapres. (PROMED)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Cawapres Gibran Rakabuming Raka akhirnya ikut menanggapi dihapuskannya debat khusus cawapres di Pemilu 2024 ini oleh KPU. Gibran Rakabuming Raka, mengaku tidak merasa diuntungkan dengan berubahnya mekanisme debat cawapres yang bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan itu disampaikan Gibran Rakabuming Raka menanggapi tudingan bahwa berubahnya mekanisme debat cawapres dinilai menguntungkan cawapres pendamping Prabowo itu.

"Nggak ada yang menguntungkan siapa-siapa," tukas Gibran kepada wartawan, usai blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023) siang.


Dia juga menegaskan, dirinya juga merasa tidak diuntungkan bila debat Cawapres kali ini tidak dilakukan terpisah khusus Cawapres, seperti Pilpres 2019 lalu.

"Nggak (menguntungkannya), sama saja," tandasnya.

Seperti diberitakan, KPU memastikan metode atau model debat yang akan diterapkan adalah berpasangan. Pasangan calon akan hadir di lima kali debat yang sudah dijadwalkan.

KPU memastikan, ada 3 kali debat yang diberikan sebagai ruang debat antar Capres. Sementara 2 kali debat diperuntukkan antarcawapres. Dengan model seperti itu, ketika debat antar capres, cawapres tidak memperoleh kesempatan berbicara lebih banyak, begitu juga sebaliknya.

KPU memutuskan ‘menghilangkan’ debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Hal tersebut berbeda dengan pilpres sebelumnya, karena biasanya debat khusus cawapres dibuat terpisah. Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.

Meski begitu KPU memutuskan selama lima kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook