KASUS DUGAAN KORUPSI

Kejari Periksa Mantan Bupati Kuansing

Kuantan Singingi | Jumat, 14 Agustus 2020 - 09:16 WIB

Kejari Periksa Mantan Bupati Kuansing
H Sukarmis (Mantan Bupati Kuansing)

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri Kuansing terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (meubelair) Hotel Kuansing tahun 2015 senilai Rp12,5 miliar. Kasus ini statusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi dan pihak terkait sudah diperiksa.

Kamis (13/8), giliran mantan Bupati Kuansing H Sukarmis yang diperiksa dan dimintai keterangan Kejari Kuansing. "Pak mantan (bupati, red) tadi (kemarin, red) siang pukul 13.30 WIB diperiksa penyidik, namun belum selesai pemeriksaannya hari ini (kemarin, red). Dan besok (hari ini, red), dilanjutkan," ujar Kajari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riau Pos di Teluk Kuantan.


Pemeriksaan, kata Hadiman, mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.30 WIB. H Sukarmis dimintai keterangan terkait kasus pembangunan ruang pertemuan (meubelair) Hotel Kuansing 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp12,5 miliar. Ia diperiksa sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai bupati pada saat itu.

Menyinggung soal materi yang dilayangkan pada mantan orang nomor satu di Kuansing itu, Hadiman masih enggan menjelaskan. Ia diperiksa dua orang penyidik dari lima orang tim penyidik yang menangani kasus ini.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kuansing, Hadiman menjelaskan, pada tahun 2014 telah dilakukan pembagunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel (pengadaan meubelair). Kegiatan itu dilakukan melalui pihak ketiga yakni PT BP dengan pagu kontrak Rp12,5 miliar lebih.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Hingga akhir tahun 2015, pekerjaan pengadaan meubelair hotel tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan 44,5 persen. Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas CKTR membayarkan sesuai volume pekerjaan yakni sebesar Rp5,2 miliar lebih. Dengan kondisi lapangan seperti itu, seharusnya kontrak diputus. Namun justru hingga hari ini, tidak ada pemutusan kontrak pekerjaan. Kejanggalan lain, sampai hari ini pun tidak pernah serah terima pekerjaan sehingga pekerjaan yang dibayarkan Rp5,2 miliar lebih itu tidak jelas hasilnya.

Sementara itu Sukarmis saat dikonfirmasi Riau Pos tidak berhasil. Nomor seluler yang biasa dia gunakan tidak bisa dihubungi. Termasuk pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya, juga tidak ditanggapi.(dac/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook