MASUK WILAYAH HUKUM POLSEK KUANTAN HILIR

Di Razia, Pelaku PETI Lolos Lagi

Kuantan Singingi | Kamis, 10 Maret 2022 - 14:16 WIB

Di Razia, Pelaku PETI Lolos Lagi
Personel Polsek Kuantan Hilir melakukan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI), Rabu (9/3/2022) di Wilayah Kuantan Hilir Seberang. (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Personel Polsek Kuantan Hilir kembali melakukan operasi razia penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (9/3/2022). Sayangnya, para pelaku kembali lolos lagi.

Operasi ini terkait dengan adanya informasi adanya aktivitas PETI di Desa Rawang Ogung, Desa Koto Rajo dan Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.


Operasi penertipan PETI dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Asril SSos MH beserta tujuh orang personel, Kanit Binmas Ipda Febri Tilman SH, Kaisum Aipda Wawan, Kanit Sabhara Aipda Tomi, Ka SPK III Bripka Yasir, Kanit Provos Bripka Saprius SH, Bripka Edo dan Briptu Rio.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Asril SSos MH, Kamis (10/3/2022) mengatakan, pada operasi penertiban PETI kali ini, ditemukan sebanyak 11 unit rakit PETI yang sedang beroperasi dan telah meresahkan masyarakat, merusak lingkungan.

Meski terjadi pengejaran terhadap para pekerja PETI, namun mereka terus melarikan diri. Tim yang menemukan rakit PETI itu melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar.

11 unit PETI itu berlokasi di Desa Rawang Ogung sebanyak empat unit, Desa Koto Rajo sebanyak empat unit dan di Desa Kasang Limau Sundai sebanyak tiga unit. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit Pilpom, satu unit kunci, satu unit engkol mesin dan satu unit gergaji.

Pihaknya, akan melakukan pengawasan setiap aktivitas PETI yang berada di wilayah hukum mereka. Karena selain illegal juga merusak lingkungan.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook