Polsek Singingi Hilir Tangkap Tiga Pelaku PETI

Kuantan Singingi | Jumat, 11 Maret 2022 - 13:00 WIB

Polsek Singingi Hilir Tangkap Tiga Pelaku PETI
Polsek Singingi Hilir melakukan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin, di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (10/3/2022). (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAU POS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Tak jera-jera, diberi himbauan dan peringatan tetap saja pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing) merajalela. Kondisi itu membuat jajaran Polres Kuansing geram. 

Akhirnya, Polres Kuansing melalui operasi penertiban yang dilakukan Polsek Singingi Hilir, Kamis (10/3/2022), berhasil menangkap tiga pelaku PETI. Mereka tak dapat melarikan diri ketika tim Polsek Singingi Hilir datang menyergapnya di lokasi, Desa Sungai Paku.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi SH, Jumat (11/3/2022) mengatakan, operasi ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi bahwa di aliran Sungai Singingi, Desa Petai dan Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir ada aktivas penambangan emas tanpa izin.

Operasi penertipan PETI  dipimpin Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi SH beserta delapan orang personel dari Polsek Singingi Hilir, Kanit Sabhara Iptu Hasnur, Kanit Provost Aiptu Arfan, Kanit Lantas Aiptu Sudarman, Kanit Reskrim Aipda Beni Perwira, Aipda Kamsul, Aipda EH Marpaung, Bripka Tarmizi dan Brigadir Hendrik.

Waras Wahyudi mengatakan, pada saat personel Polsek Singingi Hilir sampai di TKP penambangan emas di Sungai Singingi, Desa Petai ditemukan dua unit rakit dompeng yang tidak beroperasi.

Personel melakukan tindakan merusak peralatan dompeng agar tidak dapat digunakan lagi kemudian dilakukan penertiban penambangan emas di Sungai Singingi, Desa Sungai Paku. Di lokasi ini  ditemukan dua unit rakit dompeng yang melaksanakan penambangan emas.

Tim menemukan para pelaku yang sedang beroperasi. Tim berhasil menangkap tiga orang pelaku penambang. Masing-masing, K (33), S (51) dan EM (36).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan  berupa mesin Tianli satu unit, paralon dua buah, mesin alcon satu unit, karpet tiga buah, alat dulang satu buah, selang gabang dan solar 20 liter.

Para pelaku dengan didukung barang bukti yang diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook