TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial AD di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (22/10). Sedangkan seorang rekanya berhasil melarikan diri.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SH melalui Kasat Narkoba Kuansing Itpu Novris H Simanjutak SH MH kepada Riau Pos, Selasa (24/10) membenarkan adanya penangakapan seorang laki-laki yang menggunakan narkotik jenis sabu-sabu tersebut.
“Tersangka berinisial AD, warga asal Sitorajo Kari berhasil kami tangkap. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepada motor. Identitasnya sudah kami kantongi,” kata Novris.
Novris membeberkan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Beringin Taluk. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan.
“Saat keduanya berada di atas motor, tim langsung melakukan penyergapan. Tersangka AD berhasil ditangkap, sedangkan rekannya berhasil kabur dengan menggunakan motor. Dari tangan AD, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dibalut dengan lakban,” kata Novris.
Novris menyebutkan, barang haram itu didapatkan AD dari seseorang melalui transaksi online. Dari pengakuan AD, barang haram itu akan digunakanyan bersama rekannya yang saat ini sedang DPO. (yas)