TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) melancarkan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan.
Hasilnya, dua orang pelaku PETI dan satu unit excavator (alat berat) berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilancarkan tim gabungan Polres, Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan, Jumat (28/1/2022) dini hari.
Operasi tim gabungan, berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi yang mendapatkan informasi itu, menginstruksikan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH.
Boy Marudut langsung memerintahkan Kanit Tipidter Polres Kuansing Ipda Iwan RF Siagian SH MH bersama tim opsnal untuk mendatangi lokasi penambangan ilegal tersebut. Kemudian tim Sat Reskrim Polres Kuansing bersama tim dari Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan secara bersama-sama menuju lokasi aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
"Tim bersama-sama menuju ke lokasi penambangan yang berjarak tempuh sekitar 30 menit dan dilanjutkan berjalan kaki sejauh 4 Km, karena lokasi penambangan berada di areal perkebunan dan di tepi Sungai Kuantan," papar Kapolres Rendra Oktha Dinata.
Dijelaskannya, sesampainya di lokasi, tim menemukan ada satu unit alat berat excavator warna kuning yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan beberapa pelaku yang sedang bekerja.
Tim langsung melakukan tindakan penangkapan. Beberapa pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke dalam Sungai Kuantan. Namun polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Masing-masing, berinisial B alias A (38) wiraswasta, warga Desa Pulau Tengah Kecamatan Benai dan MRN alias R (19), Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan, yang berperan sebagai operator alat berat dan pekerja.
Keduanya mengakui melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dengan menggunakan satu unit alat berat excavator warna kuning dan menggunakan karpet untuk mencari butiran-butiran emas.
Diungkapkannya, barang bukti yang ditemukan saat operasi, satu unit alat berat warna kuning, dua karpet, sudah diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing guna dilakukan proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara pelaku, dengan didukung barang bukti diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi