RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Ketiga tersangka tersebut, diamankan di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial, SR alias Uli (47) , MY alias Pendi (23) dan MR alias Riski (20), sama-sama warga Desa Sengkilo, Kecamatan Kelayang. "Benar, ada tiga tersangka diduga pelaku PETI sudah diamankan oleh tim opsnal Polres Inhu, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 17.30 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Jumat (22/7/2022).
Dijelaskannya, dari ketiga tersangka juga diamankan 2 botol air raksa dan 1 set bocai lengkap dengan mesin dieselnya. Barang bukti tersebut merupakan pendukung untuk aktivitas PETI.
Penangkapan ketiga tersangka sambungnya, berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satreskrim Polres Inhu pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Di mana informasi dari masyarakat tentang aktivitas PETI itu berada di aliran Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Peranap.
"Makanya, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM mengintruksikan tim opsnal untuk ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan penindakan," ungkapnya.
Tim segera meluncur ke Peranap dan menyisir aliran Sungai Indragiri dan sekitar pukul 17.30 WIB tim tiba diwilayah Desa Katipo Pura. Bahkan tidak lama kemudian, tim melihat aktivitas penambang emas liar sedang beroperasi.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung mengamankan 3 penambang yang mengaku tidak memiliki izin serta menggunakan zat kimia berbahaya untuk mencari emas. "Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi