Hamdan Tewas Dibunuh Rekan Kerja

Indragiri Hulu | Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:25 WIB

Hamdan Tewas Dibunuh Rekan Kerja
Waka Polres Inhu Kompol Dwi Yatmoko STP SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, Kasubsi Penmas Aipda Misran saat konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan MP (empat kiri) di Mapolres Inhu, Kamis (27/7/2023). (RAJA KASMEDI/RIAU POS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 silam. Padahal, korban hanya tinggal tulang belulang. Pengungkapan itu dapat berhasil hanya berbekal keterangan istri muda korban dan tersangka berhasil ditangkap di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus pembunuhan itu dialami Hamdan (50) warga Dusun III Tamiang, Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh rekan kerja korban berinisial MP (35) warga Dusun II, Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama dua orang temannya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peranap.


Pembunuhan itu terjadi di lahan kebun kelapa sawit Dusun III Tamiang Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang Peranap pada tanggal 25 Oktober 2021. Hal itu terungkap pada konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Inhu Kompol Dwi Yatmoko STP SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, Kasubsi Penmas, Aipda Misran di  Mapolres Inhu, Kamis (27/7).

“Kasus ini terungkap berawal pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Di mana saat itu, istri pertama korban menghubungi anak kandungnya dan memberitahu jika telepone seluler korban tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,” ucap Waka Polres Inhu.

Dijelaskannya, atas informasi itu, anak korban berangkat menuju Dusun Tamiang, Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap. Bahkan, ketika tiba di Batang Peranap, anak korban tidak menemukan korban.

Selain itu, di dalam pondok tempat korban tinggal, juga tidak ditemukan pakaian korban. Begitu juga dengan istri muda korban berinisial EN (38). Anak korban terus mencari tahu keberadaan ayahnya dan menanyakan kepada beberapa orang kenalannya. Namun tidak ada yang mengetahui keberadaan korban. 

“Atas kejadian itu, anak korban membuat laporan orang hilang, yakni korban ke Polsek Peranap pada 1 Maret 2022,” sambungnya.

Pascamelaporkan, pada 5 November 2022, anak korban mendapat informasi jika istri muda korban berada di Medan. Sehingga Polsek Peranap melalui unit Reskrim Polsek Peranap langsung berangkat menuju Medan dan berhasil menemukan EN.

“Keberadaan korban mulai terungkap dari istri mudanya EN yang menyebutkan jika korban telah diikat dan dipukuli oleh MP serta dua orang temannya di lokasi kebun tak jauh dari pondok hingga korban tewas,” katanya.

Dari keterangan EN, Unit Reskrim langsung membawanya ke Peranap dan diminta untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Di lokasi ditemukan tengkorak dan tulang belulang kerangka korban,” ungkapnya.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook