RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sutikno warga Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya melaporkan nasibnya ke polisi. Karena setelah satu tahun lebih fasilitas dan pekarangan hingga rumah miliknya rusak akibat kelalaian pihak SPBU tidak kunjung diperbaiki atau diganti rugi.
Insiden yang sudah beberapa kali dialaminya, dipandang perlu harus menempuh jalur hukum. Sebab, diselesaikan secara musyawarah tidak kunjung membuahkan hasil dan tidak memenuhi rasa keadilan.
"Setelah musyawarah keluarga, akhirnya sepak untuk dilaporkan pihak SPBU ke penegak hukum yakni Polres Inhu," ujar Sutikno yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, Jumat (8/9/2023).
Atas laporan itu, sebutnya, saat ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Inhu. Sehingga dengan harapan, penyelidikan yang dilakukan Polres Inhu hendaknya dapat mengungkap atas peristiwa yang telah terjadi. Bahkan, penyelidikan yang dilakukan hendaknya dapat berjalan sesuai harapan.
"Kami ini orang tidak berada. Harapan atas kejadian ini hendaknya kami menemukan rasa keadilan" harapnya.
Dilanjutkan Sutikno, musibah yang dialaminya terjadi pada 13 Maret 2022 lalu. Di mana bangunan turap SPBU yang persis berada di sebelah rumahnya rubuh sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, material turap tersebut mengenai bagian dapur hingga bagian lainnya mengalami retak menganga.
"Posisi turap dan bangunan SPBU itu lebih tinggi atau mencapai sekitar 5 meter. Sementara bangunan rumah kami berada di bawah," terangnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan Sutikno sudah pada tahap penyelidikan.
"Benar, sudah masuk tahap penyelidikan. Untuk saat ini, penyidik lagi meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti," ucapnya.
Sementara itu, Manager SPBU CODO 13.293.624 Bunga Tanjung Puncak Selasih, Ega Afriannto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami ikuti proses hukum yang berlaku, biarkan yang profesional bekerja agar dapat menemukan keadilan bagi kedua belah," katanya
Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman