PENAMBANG ILEGAL

Tiga Pelaku PETI Di Tangkap Aparat

Kuantan Singingi | Rabu, 23 Februari 2022 - 13:15 WIB

Tiga Pelaku PETI Di Tangkap Aparat
Polsek Singingi melakukan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin di Desa Kebun Lado,Kecamatan Singingi, Selasa (22/2/2022). (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pelaku aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI)  terus diburu aparat kepolisian Kuantan Singingi. Sudah yang kesekian kalinya kegiatan penindakan aktivitas PETI dilakukan Polres dan jajarannya.

Namun, aktivitas PETI masih terus terjadi.  Kali ini kembali ditemukan kasus PETI di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Selasa (22/2/2022). Sekira pukul 11.00 WIB, Polsek Singingi melakukan operasi.


Hasilnya, dalam kegiatan penindakan aktivitas PETI yang dipimpin Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH MH, beserta personel berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi. Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH MH dalam keterangan, Rabu (23/2/2022) menjelaskan, pada operasi penindakan kali ini, ditemukan adanya kegiatan aktivitas PETI di Desa Kebun Lado.

Kemudian personel Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku aktivtas PETI tersebut. Masing - masing Inisial AS (21) (Pengawas) laki - laki asal Kebun Lado Kecamatan Singingi, tersangka inisial WO (45) laki- laki asal Pati Jawa Tengah, tersangka inisial KN (51) laki- laki  asal Pati Jawa Tengah, sedangkan 3 ( tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri atau DPO.

Selanjutnya, menurut Sinuraya, ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Singingi  guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) unit mesin diesel merek Tianli, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah paralon, 1 (satu) buah slang tembak, 1 (satu) buah dulang, 1(satu) buah ember, 1 (satu) unit sepeda motor warna putih tanpa no pol, 2 (dua) buah tali belting, 1 (satu) buah keong enam.

Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook