TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Polres dan pemerintah Kecamatan Singingi sepakat menutup warung remang-remang atau penyakit masyarakat (Pekat) yang berada di wilayah hukum Singingi.
Hal itu tertuang dalam hasil rapat gabungan Satpol PP bersama dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kecamatan Singingi di Kantor Camat Singingi, Selasa (8/3/2022).
Menurut Camat Singingi Deflides Gusni SP MSi kepada Riaupos.co, Selasa (8/3/2022) menyebutkan bahwa Penindakan Pekat dilakukan dengan mempedomani Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002.
"Iya. Pemerintah Kecamatan Singingi, TNI dan Polri, Pemangku Adat, Pemuda, akan mendampingi Satpol PP dalam penindakan Pekat tersebut. Ini sudah kesepakatan bersama. Waktunya akan kami kordinasikan dengan pihak terkait," kata Deflides Gusni.
Deflides Gusni dan seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Singingi berharap aktivitas warung remang-remang atau pekat dihentikan secara permanen.
"Nah, kami juga meminta kepada pengelola warung remang-remang untuk berhenti melakukan aktivitas dan membongkar warung masing-masing. Sehingga, peralatan bangunan yang seharus bisa dimanfaatkan bisa diselamatkan," imbau Deflides Gusni.
Deflides juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat mendukung program pemerintah dalam membasmi Pekat yang selalu meresahkan masyarakat sekitar.
"Ini untuk kebaikan dan ketentraman kita bersama dalam menjani kehidupan bermasyarakat. Apalagi, tak beberapa lama lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan. Maka, untuk ketentraman, aktivitas Pekat harus dihentikan di Singingi," kata Deflides Gusni.
Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)
Editor: Erwan Sani