Kasus Lintasan Atletik Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kuantan Singingi | Kamis, 05 Oktober 2023 - 18:09 WIB

Kasus Lintasan Atletik Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri Kuansing, rencananya pekan depan akan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lintasan atletik stadion utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing tahun 2020.

Ini terkait sudah finalnya pemeriksaan semua pihak terkait yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuansing.


"Pemeriksaan pihak terkait untuk kasus dugaan korupsi lintasan atletik sudah tuntas. Pekan depan rencananya kita limpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjawab Riaupos.co, Kamis (5/10/2023) di Teluk Kuantan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lintasan atletik, kata Nurhadi, sejauh ini ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan, belum ada tambahan tersangka lain. Masing-masing, Direktur Utama PT Ramawijaya M, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disdikpora Kuansing dan IC sebagai pelaksana lapangan proyek. "IC sekarang tengah menjalani masa tahanan di Pekanbaru atas perkara lain," sebut Nurhadi.

Proyek ini dikerjakan oleh  PT Ramawijaya dengan nilai kontrak sebesar Rp8.579.579.000 miliar. Pembangunan proyek lintasan atletik itu ditemukan berbagai permasalahan, sehingga pihak kejaksaan melakukan penelusuran, memanggil pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Hingga akhirnya kasus itu naik ke penyidikan.

"Dari hasil audit tujuan terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.041.946.877,73," ujar Nurhadi.

Selain itu, Kajari Kuansing Nurhadi menyebutkan, kalau pihaknya juga tengah fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) tahun 2019. Penanganan perkara ini, merupakan perkara tunggakan yang sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di masa Kajari Kuansing Hadiman SH MH.

"Dan kami sekarang sudah memanggil dan memintai keterangan pihak-pihak yang terkait dan tau dengan perkara ini. Termasuk mantan Direktur RSUD Kuansing," ujarnya.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook