TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sudah lebih dua pekan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH beserta anggotanya menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten Kuantan Singingi 2019 bersama instansi di Pemkab Kuansing.
Namun usai pembahasan hingga saat ini, Ketua DPRD Andi Putra dibuat kesal dan kecewa oleh Tim Anggaran Pemerintah Dearh (TAPD) Pemkab Kuansing. Karena hingga saat ini nota kesepakatan pembahasan KUA-PPAS yang seharusnya telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD dengan Pemkab Kuansing tak kunjung diterimanya. Dan begitupula dengan buku Ranperda APBD Kuansing 2019. Katanya, juga belum diterimanya.
“Harusnya ini sudah kami terima. Jadi, kalau lalai dan lambat begini. Tentu RAPBD Perubahan 2019 terancam gagal. Karena memang sampai hari ini (kemarin, red) buku ranperda belum masuk. Bahkan nota kesepakatan pun belum diterima,” kata Andi Putra saat jumpa wartawan di Sekretariat PWI Kuansing, Rabu (4/9).
Melihat kondisi seperti ini, Andi Putra menilai Sekda Kuansing Dr Dianto Mampanini bersama TAPD Kuansing tidak serius dan lalai untuk menyelesaikan APBD Perubahan tahun 2019 ini. Padahal pihaknya sudah berupaya menuntaskan ini sejak dua pekan lalu.
“Pembahasan kan sudah, tinggal pembersihan lagi. Dan jika sudah dibersihkan, tentu ini harus dilakukan kesepakatan bersama. Sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Nota kesepakatan dan buku ranperda saja sampai hari ini (kemarin, red) tak ada. Padahal kami sudah mengagendakan akan dilakukan paripurna pidato nota pengantar dari pemerintah, besok (hari ini, red),” jelas Andi.
Menindaklanjuti hal ini, kata Andi Putra, pihaknya di DPRD Kuansing menyurati Pemkab Kuansing. Pasalnya, Ketua DPRD menilai, TAPD lalai soal RAPBD Perubahan 2019 ini. Sehingga daerah terancam tidak memiliki APBD-P di tahun ini. Karena itu, ia mendesak, Pemkab Kuansing menggesanya.
“Karena ini menyangkut soal nasib orang banyak. Memang deadline-nya akhir September ini. Tapi APBD-P ini harus dibahas oleh anggota DPRD lama. Sementara, waktu membahas hanya sampai hari Ahad (Ahad 8/9). Karena tanggal 9 itu pelantikan anggota dewan baru. Tahapan masih banyak. Ada paripurna nota pengantar. Pembahasan lagi di badan anggaran bersama TAPD. Lalu, paripurna pandangan umum fraksi. Dilanjut lagi paripurna jawaban pemerintah. Baru pendapat akhir. Dan pengesahan. Ini kan butuh waktu,” jelas Ketua Andi.
Dan ingat! RAPBD-P 2019 ini seharusnya dibahas dan disahkan anggota DPRD lama. Kalau anggota DPRD yang baru, dijelaskan pria peraih suara terbanyak di DPRD Kuansing periode 2019-2024 ini, tak bisa menyelesaikannya. Karena setelah pelantikan anggota dewan baru, diakuinya, DPRD harus menyusun tata tertib dewan, alat kelengkapan dewan, dan memilih pimpinan definitif.
“Itu saja bisa habis sebulan. Sementara APBD-P deadline-nya akhir September. Takkan terkejar,” demikian ditegaskan Ketua DPRD Kuansing.
Melihat ketidakseriusan TAPD Kuansing, Andi Putra meminta Bupati Kuansing agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda bersama TAPD lainnya. “Kita minta Sekda bersama TAPD dievaluasi lah kinerjanya. Karena untuk APBD-P yang menyangkut orang banyak saja dilalaikan,” desaknya lagi.
Sementara itu, Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT yang dikonfirmasi menegaskan, bahwa sejauh ini proses APBD-P masih dalam koridor aturan yang berlaku. “Hingga saat ini proses APBD-P masih dalam koridor aturan yang berlaku. In sya Allah kita optimis bisa selesai tepat waktu,” tegas Sekda Dianto.
Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP MSi yang dikonfirmasi terpisah, mengaku kalau pihaknya tengah menggesa penyusunan Ranperda APBD P 2019 ini pasca pembahasan KUA-PPAS RAPBD-P 2019 ini bersama DPRD Kuansing, belum lama ini.
Dan diakuinya pula, bahwa nota kesepakatan pembahasan KUA-PPAS tengah menunggu penandatanganan. “KUA-PPAS sudah disampaikan ke DPRD dan telah beberapa kali dengar pendapat dengan DPRD. Sekarang sedang digesa penyusunan ranperda,” jelas Hendra.(jps)