BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Setelah sebelumnya, penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPAS) RAPBD Bengkalis 2024 tanpa dihadiri Ketua DPRD Bengkalis H Kahirul Umam, hal yang sama juga terjadi pada penandatanganan perubahan KUA-PPAS RAPBD 2023.
Penandatangan perubahan KUA-PPAS RAPBD Bengkalis 2023 dalam sidang paripurna, dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan disaksikan Wakil Ketua III Syaiful Ardi serta 29 anggota di Bengkalis, Selasa (19/9)
Bupati mengatakan, melalui perubahan KUA-PPAS RAPBD 2023 ini, lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
Adapun perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun perubahan KUA-PPAS ini antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional.
“Mekanisme perubahan ini, tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, guna mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali dengan kondisi rill daerah saat ini,” ujar bupati.
Bupati juga menjelaskan, secara umum posisi rancangan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2023 ini terdiri dari pertama, pendapatan daerah.
Di mana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp3.557.491.170.098, menjadi Rp4.542.498.319.766, atau bertambah sebesar Rp985.007.149.668. Kedua belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp4.199.741.009.104, menjadi Rp4.835.766.995.732, atau mengalami kenaikan sebesar Rp636.025.986.628.
“Ketiga, pembiayaan daerah. Di mana, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA), dari awalnya Rp642.249.839.006, menjadi Rp293.268.675.966, atau berkurang sebesar Rp348.981.163.040,” tutur bupati.
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan mengatakan, setelah MoU perubahan KUA-PPAS RAPBD Bengkalis 2023 ini dilakukan, maka akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat banggar dan TAPD Bengkalis.(ksm)