TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Berulang. Tahun ini Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipastikan kembali tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Melalui mekanisme dan lobi-lobi yang alot, APBD-P 2023 tetap batal disetujui. Ini kali kedua dalam dua tahun terakhir Kuansing tanpa APBD-P. Tahun lalu, 2022, juga gagal mengesahkan APBD-P.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) H Dedy Sambudi SKM MKes usai menggelar rapat di Kantor Bappeda Kuansing, Sabtu (30/9) malam. Di hadapan wartawan, Dedy Sambudi menjelaskan, hingga pukul 16.30 WIB petang, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pimpinan dan anggota DPRD.
Bahkan Wakil Ketua DPRD H Darmizar bersama sejumlah Anggota Komisi II bersikukuh untuk dilakukan hearing. Namun karena waktunya sudah kasib, TAPD menolak untuk dilakukan hearing. Akhirnya, pukul 18.00 WIB petang, pihak DPRD menyatakan tidak melanjutkan pembahasan APBD-P 2023. “Sebelumnya, sudah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Dedy Sambudi yang juga menjabat sebagai Sekda Kuansing ini.
Dengan batalnya APBD-P ini, tentu banyak program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat bakal terganggu. Sebab pada alokasi APBD-P itu sudah dianggarkan pembelian alat kesehatan seperti alat cuci darah, CT scan, alat pemeriksaan kandungan atau USG serta ambulans untuk mendukung program Jemput Anak Melahirkan (Jamela).
Tidak itu saja, lanjut Dedy, pembelian kendaraan roda dua untuk ketua BPD se-Kuansing juga batal, serta sejumlah kendaraan operasional penunjang kinerja lainnya termasuk gaji petugas kebersihan.
Menyikapi gagalnya APBD-P ini, pihaknya sudah melaporkan kepada pimpinan secara utuh. Langkah lebih lanjut, tentunya tim TAPD akan berkonsultasi dengan Kemendagri, BPK serta BPKP mencari solusi terbaik untuk masalah tersebut.
Terkait penyebab batalnya APBD-P ini, Riau Pos mencoba menghubungi Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH dan Wakil Ketua DPRD Kuansing Jufrizal melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pimpinan DPRD Kuansing tersebut.
Dalam pada itu, anggota Banggar DPRD Kuansing H Darmizar kepada media menyebutkan, kegagalan ketuk palu kemarin disebabkan ketidakyakinan DPRD terhadap postur anggaran yang diajukan oleh eksekutif dengan ketersediaan anggaran yang ada.
“Eksekutif tidak bisa meyakinkan DPRD dengan regulasi yang ada. Itu intinya,” ujarnya.
Dia mencontohkan, penggunaan dana Silpa Irmak (silpa yang penggunaannya khusus) Rp84 miliar. DPRD menanyakan, apakah dana Silpa itu bisa digunakan untuk kegiatan umum. “Eksekutif bilang bisa, lalu kami minta regulasinya. Paling tidak surat pernyataan dana itu bisa digunakan untuk kegiatan bebas. Tapi itu yang tidak ada,” kata Darmizar.
DPRD lanjut Darmizar, tentu tidak ingin eksekutif maupun legislatif bermasalah dikemudian hari. Karena setiap penggunaan dana-dana itu harus ada regulasi penggunaannya. “Itu hanya salah satu ketidakyakinan DPRD terhadap penggunaan anggaran yang diajukan oleh eksekutif,” kata Darmizar.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Kuansing di Pekanbaru, Arman Lingga Wisnu SE menyayangkan tidak disahkanya APBD-P ini. Menurut pria yang menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru ini, dengan tidak mengesahkan APBD-P itu DPRD tidak membela kepentingan rakyat.
“Ini sudah dua kali terjadi. Dulu tahun 2022 juga tidak disahkan. Saya menilai ada semacam ketidakprofesional beberapa fraksi di DPRD. Harusnya mereka memikirkan kepentingan masyarakat banyak. Mudah-mudahan dengan kejadian ini, masyarakat kita semakin selektif dalam menentukan pilihan wakil kita di DPRD nantinya,” kata Arman Lingga.
Arman Lingga menyayangkan, beberapa kerugian masyarakat banyak yang sudah tertuang dalam APBD-P tersebut. “Nah, kalau ada anggaran yang tidak sesuai dan bertentangan, cukup itu saja yang dicoret. Kalau menurut saya, jangan APBD-P-nya yang tidak disahkan,” kata Arman Lingga Wisnu.(yas)