PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dari 12 pemerintah kabupaten/kota di Riau, hingga saat ini sudah 7 kabupaten/kota yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2023 untuk dievaluasi Gubernur Riau.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE melalui Sekretaris Ispan mengatakan, tujuh kabupaten/kota yang telah menyampaikan Ranperda APBD-P 2023 yakni Kota Dumai, Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, Siak, Rokan Hulu dan Kampar.
“Hingga saat ini sudah menerima Ranperda APBD-P 2023 dari tujuh kabupaten/kota di Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk Ranperda APBD-P Dumai 2023 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 15 September 2023. Kemudian draf APBD-P Pekanbaru dan Pelalawan saat ini masih proses evaluasi.
“Diperkirakan paling lambat 19 Oktober hasil evaluasi untuk Pekanbaru dan Pelalawan sudah bisa diserahkan atau setelah 15 hari kerja sejak dokumen kelengkapan evaluasi APBD-P dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk kabupaten lainnya sedang berproses,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanyakan terkait APBD-P 2023 Pemprov Riau, disebutkannya saat ini masih dilakukan evaluasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk APBD-P 2023 Riau masih di evaluasi Kemendagri,” sebutnya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Ranperda menjadi Perda tersebut, disahkan melalui Rapat Paripuran DPRD Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (27/9).
Dari hasil rapat paripurna tersebut, didapat hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023, APBD Provinsi Riau dari semula berjumlah sebesar Rp10,1 triliun lebih, bertambah sebesar Rp667 miliar lebih, sehingga menjadi Rp10,8 triliun lebih.(sol)