DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Faizal MS, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 13 kilogram divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sidang putusan vonis itu digelar secara online, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Renaldo Tobing SH yang berada di Pengadilan Negeri Dumai, sedangkan terdakwa berada di Rutan Dumai serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH berada di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Faizal MS terbukti bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup atas barang bukti 13 bungkus sabu seberat 13 kg yang disimpan dalam keranjang tumpukan pisang menggunakan sepeda motor.
Terdakwa diamankan Tim Mabes Polri pada 6 Oktober 2019 lalu, di pintu keluar pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
Diduga barang bukti tersebut dibawa pelaku dari Pulau Rupat yang berasal dari Malaysia. JPU Kejari Dumai Agung Nugroho SH mengatakan memang putusan lebih berat dari tuntutan. "Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," ujar Agung.
Ia mengatakan karena terdakwa memutuskan untuk banding atas putusan tersebut, pihaknya memilih pikir-pikir untuk memutuskan upaya hukum yang akan diambil, sembari berkoordinasi dengan pimpinannya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu guna mengambil upaya hukum lainnya," ujar Agung, Kamis (28/5).
Ia mengatakan putusan tersebut hendaknya menjadi efek jera bagi para bandar narkoba lainnya agar menghentikan kegiatan haram mereka.
"Kami sangat komitmen dalam upaya memberantas narkoba di Kota Dumai," tuturnya.(hsb)