PENJAMBRET KEMBAR DIRINGKUS

Duo Kembar Jambret di 5 TKP

Kriminal | Jumat, 29 Januari 2016 - 18:31 WIB

Duo Kembar Jambret di 5 TKP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Randi May Rizki tak berkutik saat tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru meringkusnya. Tersangka curas usia 21 tahun ini diringkus di Jalan Perwira Ujung, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan

Payung Sekaki, Rabu (27/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang saat ditemui Pekanbaru MX Jumat (29/1) melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdul Halim SE mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korbannya yakni Dedi Arman (37), pada bulan April 2015 lalu.

Baca Juga :Sambar Tas Wanita, Pelaku Jambret Dipelasah Massa

‘’Tersangka ada dua orang, keduanya bersaudara kembar, yakni Randi May Rizki  (21). Saudaranya satu lagi adalah Randa May Rizki (21) yang kini masih DPO. Kedua saudara kembar ini (duo kembar,red) sudah berkali-kali melakukan aksi  jambret di Pekanbaru,”  ungkap Kanit.

Awal penangkapannya berkenaan dengan kasus penganiayaan. Ceritanya, korban menegur kedua pelaku yang sedang menghisap lem, tak jauh dari rumahnya di Jalan Sidomulyo Gang Muda Mudi. Tak senang ditegur, kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengakibatkan bola mata dan dahi korban mengalami memar.

Dari penyelidikan, ditangkaplah tersangka Randi May Rizki di rumahnya. ‘’Saat kita lakukan pengembangan ternyata pelaku mengaku telah melakukan beberapa aksi curas begal di tiga TKP dan aksi curat jambret di 5 TKP,’’ tambah Kanit lagi.

Adapun aksi curat begal motor yang dia lakukan adalah di Jalan Riau depan Polsek Payung Sekaki, dengan korban Vincen dan Jeki Jopento, korban mengalami luka tusuk. Kedua, di Jalan Angkasa samping sekolah STIKEP, bulan Maret 2015, dengan hasil satu unit roda dua jenis Honda Revo warna orange.

Kemudian tersangka juga melakukan begal di Jalan Paus Rumbai Pesisir dengan hasil satu unit honda beat warna hitam. Selain begal, kedua tersangka ini juga melakukan aksi jambret di lima TKP, diantaranya, di Jalan Riau simpang Jalan Sidomulyo, dengan hasil 1 unit Handphone Blackberry dan Samsung J5 warna putih. Kemudian di Jalan Padang Bola, TKP ketiga yakni di Jalan Tamtama dengan hasil 1 HP Asus, sekitar bulan Desember 2015.

Sementara aksi keempat kalinya dilakukan di Jalan Arengka Satu Payung Sekaki, dengan hasil 1 hp merek Samsung Galaxy S4 warna hitam pada bulan Desember 2015 dan aksi kelima dilakukan di Jalan Pahlawan Payung Sekaki dengan hasil 1 unit HP merk Oppo yang dilakukan bulan Januari 2016.

Selain itu, lanjut kanit, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pemerasan terhadap korban yang dilakukan di Jalan H Guru Sulaiman Kecamatan Senapelan dengan hasil 1 unit HP merk Oppo warna putih yang dilakukan pada bulan Desember 2015.

‘’Untuk keberadaan tersangka Randa May Rizki masih dalam pengejaran. Kita juga sedang melakukan koordinasi dengan polsek terkait, seperti Payung Sekaki, Rumbai Pesisir yang memiliki laporan terhadap tersangka,”  kata Abdul Halim.

Pengakuan tersangka, aksi kejahatan yang dilakukan tak lain alasan ekonomi dan keterkaitan tersangka sebagai pecandu lem. ‘’Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, juga buat beli lem. Kalau motor kita jual keluar daerah, yakni di daerah Rantau Berangin, dengan harga Rp1,5 sampai Rp2 juta,” ujar Randi.

‘’Kepada tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni 170 tentang penganiayaan dan 365 tentang pencurian,” tutup Kanit Reskrim. (MXK/MXO/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook