KRIMINALITAS

Jambret Handphone di Depan SPBU Kampa, Pelaku Diamankan Warga

Kampar | Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:00 WIB

Jambret Handphone di Depan SPBU Kampa, Pelaku Diamankan Warga
Pelaku jambret diamankan Pasar Kampa di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Ahad (13/8/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

KAMPA (RIAUPOS.CO) - Seorang pria nekat menjambret handphone (HP) seorang wanita di depan SPBU Kampa di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 39 Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Ahad (13/8/2023) sekitar pukul 11.15 WIB. 

Pelaku EP (41) warga Desa Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ia melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.


"Modus pelaku dengan cara mengambil HP korban yang terletak di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Selasa (15/8).

Kapolsek menjelaskan, korban bernama Yulita Agustina (22) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Saat itu, korban berangkat dari rumah untuk menuju Pasar Kampa untuk menjemput orang tua dengan menggunakan sepeda motor.

"Korban meletakkan HP di laci sebelah kiri dashboard sepeda motor dan di pertengahan jalan tepatnya di TKP tiba-tiba datang laki-laki menggunakan sepeda motor warna silver memepet korban dari sebelah kiri langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di laci sebelah kiri," ungkap Marupa. 

Spontan korban langsung memegang handphonenya dan pada saat itu juga korban dan pelaku saling tarik menarik handphone tersebut. 

"Pelaku berhasil mencuri handphone korban dan lari ke arah Pekanbaru, korban langsung berteriak jambret-jambret tolong, dan sekira sepuluh meter korban melihat pelaku berhasil diamankan oleh polisi yang saat itu sedang patroli di Pasar Kampa dan dibantu oleh masyarakat," tambahnya.

Korban menghampiri masyarakat dan kemudian berkata, "Bang ini pelaku yang jambret HP saya”, dan masyarakat yang ada di sana langsung mencek isi dari tas pelaku tersebut dan ditemukan handphone milik korban.

 "Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut," terang Kapolsek. 

Korban mengalami kerugian Rp2 juta dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa sudah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan  warna silver dengan BM 3085 ZAV, jaket, helm, dan HP Vivo Y12. Pelaku juga sudah melanggar Pasal 365 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Kampar ini.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaimam


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook