ALAMAAAK!

Terjebak Macet, Penjambret Dihajar

Begini Ceritanya | Rabu, 01 November 2023 - 11:27 WIB

Terjebak Macet, Penjambret Dihajar
(ILUSTRASI:RAHMAD/ADRI)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Duo penjambret berinisial ZI dan RP bernasib sial. Saat beraksi menjambret korbannya, mereka terjebak kemacetan di Simpang SKA Pekanbaru, Kamis (28/10).

Korban yang melihat motor kedua pelaku terjebak macet, langsung berteriak, ”Jambreeeeetttttt.....!!!!”.


Sontak teriakan itu didengar pengendara yang sama-sama terjebak macet di sana. Setelah mengetahui siapa pelaku jambret, pengendara lain pun menarik SI dan Rp dari motor. Tidak hanya ditanyai, beberapa bogem mentah menghiasi aksi pelasah warga hari itu.

Alamaaakk....!!!

Video penangkapan warga ini sempat viral di media sosial. Untung, tidak lama kemudian Tim Opsnal Polsek Tampan tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Tampan Kompol A Rahmat menjelaskan, aksi jambret ini awalnya terjadi di depan RM Cak Rohim, Jalan HR Soebrantas dekat Jalan Kamboja. Saat itu ponsel korban sedang digunakan untuk video call bersama sang istri disambar pelaku.

Baca Juga : Salah Tempat

Tidak mau kehilangan ponsel begitu saja, korban langsung tancam gas mengejar ke dua pelaku hingga menjelang Simpang SKA. Di sinilah pelaku tejebak macet. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim.

”Benar, keduanya ditangkap warga yang ada di jalan karena terjebak macet di Simpang SKA. Kemudian pelaku diamankan,” kata Kompol Bery.

Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi jambret. Namun pihak Polsek Tampan masih melakukan pengembangan kasus.

”Pengakuannya baru pertama, tapi masih kita kembangkan,” tambah Kompol Bery.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka berdua dikenakan pasal berbeda.

”Atas perbuatannya untuk pelaku dewasa kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Untuk pelaku bawah umur, kita terapkan Undang-undang sistem Peradilan Anak,” tutupnya. (end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook