KAMPAR (RIAUPOS.CO) - SEORANG pria diduga nekat menjambret handphone (HP) seorang wanita di depan SPBU Kampar, Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 39, Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Ahad (13/8) sekitar pukul 11.15 WIB.
Terduga pelaku EP (41), warga Desa Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ia melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.
’’Modus tersangka dengan cara mengambil handphone korban yang terletak di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Selasa (15/8).
Kapolsek menjelaskan, korban bernama Yulita Agustina (22) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Saat itu, korban berangkat dari rumah untuk menuju Pasar Kampar untuk menjemput orang tua dengan menggunakan sepeda motor.
’’Korban meletakkan handphone-nya di laci sebelah kiri dashboard sepeda motor dan di pertengahan jalan tepatnya di TKP tiba-tiba datang laki-laki menggunakan sepeda motor warna silver memepet korban dari sebelah kiri langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di laci sebelah kiri,’’ ungkap Marupa.
Spontan korban langsung memegang handphone-nya dan pada saat itu juga korban dan tersangka saling tarik menarik handphone tersebut.
‘’Tersangka berhasil mencuri handphone korban dan lari ke arah Pekanbaru, korban langsung berteriak jambret-jambret tolong, dan sekira sepuluh meter korban melihat tersangka berhasil diamankan oleh polisi yang saat itu sedang patroli di Pasar Kampar dan dibantu oleh masyarakat,’’ tambahnya.
Korban menghampiri masyarakat dan kemudian berkata, ‘’Bang ini pelaku yang jambret handphone saya’’, dan masyarakat yang ada di sana langsung mencek isi dari tas tersangka tersebut dan ditemukan handphone milik korban.
‘’Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,’’ terang Kapolsek.
Korban mengalami kerugian Rp2 juta dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa sudah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.
’’Barang bukti yang berhasil kita amankan warna silver dengan BM 3085 ZAV, jaket, helm, dan handphone. Tersangka juga sudah melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ tegas mantan Kapolsek Kampar ini.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Kampar