Curi Emas dan Uang Polisi, Juru Parkir Dibekuk

Kriminal | Jumat, 28 September 2018 - 09:59 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang juru parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Riau, berinisial SE (26) harus mendekam di sel Mapolsek Pekanbaru Kota. Pasalnya, pelaku mencuri emas dan uang anggota Polri bernama Hebron (32) yang sedang berkunjung ke rumah sakit itu, Senin (17/9).

Warga Jalan Agus Salim Gang Kardina Kecamatan Pekanbaru Kota itu mencuri emas ketika sedang masuk ke ruang tunggu rumah sakit.

Baca Juga :Curi Ponsel Keponakan, Paman Ditangkap

Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pekanbaru Kota Iptu EJ Manullang mengatakan, bahwa pelaku mencuri saat korban ketinggalan tas miliknya di ruang tunggu CVCU Jantung RSUD Arifin Achmad Jalan Diponegoro.

Awalnya, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir itu, korban mendatangi RSUD Arifin  Achmad untuk mendampingi orang tua korban yang sedang sakit jantung. Selanjutnya korban menunggu di ruang tunggu CVCU jantung.

Ketika korban diperbolehkan menemui orang tuanya, korban langsung bergegas masuk ke ruang perawatan yang berjarak 30 meter dari ruang tunggu.

Setelah sampai di ruang perawatan, korban ingat kalau tas miliknya tertinggal di ruang tunggu.

Dengan kondisi tersebut korban segera kembali ke ruang tunggu, betapa kagetnya setibanya di sana korban melihat resleting tasnya telah terbuka. Ketiga diperiksa ponsel miliknya, dan emas berikut surat emas dan uang Rp500.000 juga telah hilang.

Tidak beberapa lama kemudian, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota.

Setelah mendapatkan laporan tersebut berdasarkan perintah Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang dan Panit Opsnal Ipda Dodi Vivino  SH MH, saat itu juga anggota Reskrim Polsek Pekanbaru Kota melakukan lidik di lapangan dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Sudirman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat itu juga pelaku dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.  

"Adapun barang bukti yang kami amankan berupa kotak handphone Lenovo milik korban, dan surat pembelian emas. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana," tegas EJ Manullang.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook