Ditangkap karena Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Kriminal | Selasa, 28 Mei 2019 - 09:40 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Seorang warga  berinisial MH ditangkap Mapolres Dumai. Warga Kelurahan Bumi Ayu itu diduga turut melakukan  penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook. HM diduga telah menyebarluaskan foto bertuliskan “Pembunuh itu bernama Kapolri Jenderal Tito Karnavian”.

Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam membenarkan HM saat ini sedang diperiksa secara intensif guna proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dumai.  “Iya, terduga sudah diperiksa, diduga melakukan  ujaran kebencian dan penyalahgunaan  ITE,”ujar Awaludin kemarin.

Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap

Kini pihak kepolisian masih mendalami motif MH melakukan menyebarkan ulang. “Masih diperiksa secara intensif,” sebutnya. HM sendiri diketahui dibawa ke Mapolres Dumai pada Ahad (26/5) malam. HM sendiri diketahui men-share kembali konten diduga ujaran kebencian itu pada malam yang sama. Namun konten itu sudah di tidak ada lagi dari akun miliknya. Akan tetapi konten sudah mendapatkan beberapa tanggapan dari warganet.

Paling tidak di konten  tersebut ada 12 komentar dari warganet. Rata-rata komentar mengkritik dan mempertanyakan kebenaran konten yang di-share ulang oleh HM tersebut.

Salah satunya dari akun Kimlan Antoni yang menyebutkan  mengingatkan agar tidak sembarang mengatakan jenderal polisi pembunuh. Akun lain bernama Ucok juga menyebutkan hal senada. “Inilah komentar adu domba untuk menghancurkan NKRI” tulis ucok dalam akun Facebook tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, HM bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 6 tahun penjara hingga denda sampai Rp1 miliar.

Awaluddin  juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten hoaks dan ujaran kebencian. “Hati-hati dalam menyebarkan ulang satu informasi, pastikan kebenarannya terlebih dahulu,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook