PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Panipahan Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan tersangka pencurian uang dan telepon seluler yang menimbulkan kerugian materil korban sekitar Rp31juta.
"Tersangka Ilun (28) warga desa Pasir Limau Kapas, Palika," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Ahad (27/2/2022).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Ilun diduga melakukan pencurian seluler dan uang milik Gomgom Hadamean Simatupang (31) warga Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, yang merupakan petugas bagian Teknical Supot PT Kinarya Alhidaya Mandiri.
Dia juga melakukannya pada Awaludin (31) warga Sungai Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu Sumut yang merupakan karyawan Supor Power PT Kopintra.
Sebelum kejadian, keduanya sedang berada di rumah warga bernama Apis di Dusun Batang Kopau Kepenghuluan Palika. Keduanya bekerja memperbaiki jaringan seluler pada menara yang ada di tempat itu. Setelah selesai bekerja, korban beristirahat dan tidur di rumah tersebut.
Saat bangun korban Gomgom mencari selulernya namun tak ditemukan. Dia membangunkan temannya, Awaludin, yang diketahui ternyata juga kehilangan telepon seluler. Tak hanya itu tas sandang berisikan dompet dan sejumlah surat, laptop, dan telepon seluler inventaris perusahaan turut raib.
"Akibat kejadian tersebut pelapor dan saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp31 juta dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Panipahan," kata Juliandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Juliandi, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bripka Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari pelaku.
Polisi akhirnya mendapati informasi keberadaan tersangka di daerah Kubu. Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Kubu beserta dengan jajarannya mengenai keberadaan pelaku sejumlah personil polisi bergerak melakukan penangkapan tersangka dan kemudian dibawa ke Polsek Panipahan.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun