Dipinjam, Sepeda Motor Tak Dikembalikan

Kriminal | Rabu, 26 September 2018 - 09:39 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - AM alias dudung (36) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, karena melakukan penggelapan, warga Jalan Alam Raya Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu dipolisikan.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor  warna ungu dengan nomor polisi BM 6849 AY.

Baca Juga :Anggota Polres Bengkalis Tertembak

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan,  peristiwa tersebut dilakukan pelaku, Sabtu (22/09) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.

“Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Sumber Sari Gang Arafah, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru,”jelasnya.

Diceritakan Abdul Halim, bahwa sebelumnya korban  Rio (32) meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku dengan alasan ingin pergi ke masjid.

Setelah dipinjamkan dan lama menunggu pelaku tidak datang-datang ke rumah korban, bahkan sudah dicari korban ke rumah pelaku namun tak kunjung didapatkan. Karena merasa dirugikan pada saat itu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Lima Puluh,  berharap pelaku dapat ditangkap.

Atas laporan dari korban ke Polsek Lima Puluh, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Waktu itu korban dan sepeda motor kami dapatkan hingga selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Lima Puluh untuk kepentingan proses sidik lebih lanjut,”kata Abdul Halim.

Ia juga menyampaikan bahwa belum diketahui secara pasti apakah pelaku akan menjual sepedamotor tersebut atau dipakai untuk keperluan sehari-hari.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook