(RIAUPOS.CO) - Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sejatinya sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang nyaman, namun kini malah disalahfungsikan menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kondisi diduga akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Adanya peredaran sabu-sabu di Rusunawa Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir terbukti setelah Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pengedar barang haram itu, Selasa (17/7) lalu sekitar 21.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya jual-beli narkotika di lokasi tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi melaksanakan patroli ke Rusunawa Yos Sudarso. Sesampai di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa kamar.
Hasilnya dari salah satu kamar, petugas mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Dari tangannya
diduga barang bukti berupa satu paket sisa narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Tidak hanya itu beberapa plastik kosong pembungkus sabu di dalam kotak rokok warna hitam juga turut diamankan.
Sekretaris Dinas Permukiman Rakyat dan Perumahan (Perkim) Kota Pekanbaru Irzal Ahmad ketika dikonfirmasi Riau Pos mengaku, belum mendapatkan informasi mengenai ada peredaran narkotika di Rusunawa Yos Sudarso. “Saya belum dapat informasinya,” ungkap Irzal Ahmad, Rabu (25/7).
Dijelaskan Irzal, pengelolaan rusunawa tersebut dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di bawah naungan Dinas Perkim. UPTD itu sebutnya yang melakukan pengawasan terhadap seluruh masyarakat yang menghuni bangunan tersebut.
Terhadap permasalahan ini, pihaknya akan menindaklanjuti mengantipasi terjadinya hal yang serupa. Meningkatkan pengawasan agar rusunawa tidak disalahfungsikan. “Nanti saya sampaikan kepada UPTD untuk meningkatkan pengawasan,” ujar Irzal.(ade)