BATAM (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam menyatakan, kasus bapak menyuruh anak dan keponakannya menjual sabu dan narkotika jenis lainnya, merupakan pertama di Batam.
"Belum pernah ada kasus terungkap orangtua meminta anak dan ponakannya jualan narkoba. Baru kali ini ada orang tua menyuruh anak baru gede (ABG) jual narkoba," ujar Komisioner KPPAD Batam, Aznedra, Sabtu (23/11/2019).
Ia menyebutkan telah melakukan asesmen dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang sedang menangani kasus tersebut. Hasilnya mengejutkan, dua orang anak yang terlibat kasus narkoba berasal dari hinterland. Mereka beralih dari nelayan ke bisnis sabu karena mata pencaharian sebagai nelayan, tidak dapat lagi menutupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
"Alasan lainnya, anak ini terbiasa menggunakan sabu. Sebelum berangkat melaut gunakan dulu (sabu), alasannya supaya kuat saat melaut," ungkapnya.
Walaupun anak tersebut menggunakan sabu dan menjadi kurir, Aznedra mengaku KPPAD akan mengawasi proses penyelidikan kasus tersebut.
"Apakah pemenuhan hak anak sebagai pelaku dipenuhi, sesuai perundangan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012," ucapnya.
Selain mengawasi, KPPAD sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), agar anak mendapatkan pendampingan, pembelaan hukum dan diversi.
"Apabila ada penanganan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak, perundangan sistem peradilan pidana anak, perda tentang perlindungan anak, maka KPPAD akan memperjuangkan agar hak anak dapat terpenuhi sesuai dengan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Aznedra berharap masyarakat dapat belajar banyak dari kasus ini. Daerah hinterland sudah termasuk zona darurat narkoba. Oleh sebab itu, KPPAD akan melakukan upaya pencegahan dan edukasi di daerah tersebut.
"Tentunya berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu orangtua, tokoh masyarakat setempat maupun pemerintah terutama BNN," tuturnya.
Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Arthur Sitindaon mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan jajarannya. Sm, ayah yang menyuruh anaknya, ES, dan keponakannya An, menjadi kurir sabu, masih dikejar polisi. Pengejaran ini difokuskan ke luar daerah Kepri karena pelaku terdeteksi berada di luar daerah.
"Masih kami kembangkan. Pelaku sendiri sedang dikejar. Dari informasi terkini keberadaan pelaku sudah berada di luar Kepri," ucapnya.
Sebelumnya, Es yang barusia 16 tahun, dan An yang baru 13 tahun diamankan polisi 14 November lalu di perairan Sagulung. Sm tidak hanya mengutus anaknya membawa 1 kilogram sabu dan seribu butir Happy Five, ia juga melibatkan keponakannya yang baru berusia 13 tahun, An.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, An bertugas sebagai kurir yang membawa narkoba dari pelabuhan menuju suatu tempat di Sagulung. Modus penyelundupan sabu tersebut, dengan memasukkan narkoba itu ke dalam jeriken, sehingga seolah-seolah, An sedang menenteng jeriken minyak.
Sementara itu, Es bertugas sebagai transporter, yang menyediakan transportasi An dari Pulau Buluh menuju Pelabuhan Rakyat Sagulung. Sembari menunggu An bertransaksi, Es memilih menunggu di laut yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari pelabuhan. Alasan Es menunggu karena apabila An ditangkap atau terjadi sesuatu, ia bisa kabur dengan cepat.
An diduga sudah dua kali mengirim narkoba dibantu Es atas perintah Sm. Es sendiri positif mengonsumsi narkoba. Dalam urinenya terdapat zat amfetamin dan metamfetamin.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi