(RIAUPOS.CO) - Seorang maling rumah berinisial LMS (20) tak bisa mengelak saat diciduk Polsek Payung Sekaki. Pelaku ditangkap pihak berwajib kerena melakukan pencurian di rumah korbannya Karvin Kholion (44). Hal tersebut dilakukan pelaku, Jumat (22/6) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jambu Mawar, Nomor 32, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Bahari Abdi mengatakan, sebelumnya, Joni adik korban tiba di rumah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu ia merasa ada kejanggalan sehingga meminta kepada korban untuk mengecek rekaman CCTV.
Setelah dicek, ternyata dugaan itu benar dari rekaman CCTv terlihat ada orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah melalui plafon dan mengambil barang-barang berupa satu unit laptop merek Asus, satu unit laptop merek Acer, satu unit tablet merek Samsung Tab S dan uang tunai senilai 86 ringgit Malaysia.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Merasa dirugikan saat itu korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Payung Sekaki. Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Tersangka pun dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Bahari Abdi mengatakan bahwa saat itu sehari setelah kejadian pelaku diamankan di Jalan Sepakat. “Tersangka kami tangkap saat kerja membawa mobil muatan plastik,” ujarnya. Dari keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari.(ade)
Laporan SAKIMAN, Kota