Mantan Kepala Desa di Sumsel Tertangkap Maling Motor di Pekanbaru

Sumatera | Jumat, 14 Juli 2023 - 15:49 WIB

Mantan Kepala Desa di Sumsel Tertangkap Maling Motor di Pekanbaru
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat meminta keterangan tersangka BK saat Konferensi Pers kasus pencurian di Mapolsek Tampan Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Kepala Desa di Muara Kelingi, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial BK, ditangkap Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada Senin (10/7/2023). Pria 45 tahun tersebut ditangkap usai melakukan pencurian di salah satu pasar kaget di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Status mantan kepala desa BK ini dibenarkan Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat kepada Riaupos.co pada Jumat (14/7/2023).


"Benar, berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan mantan kepala desa di Sumatera Selatan yang merantau ke Pekanbaru," kata Kompol Asep.

Penangkapan terhadap BK bermula dari laporan korban, Lestari Elfrida Sipayung (41), yang kehilangan sepeda motor di parkiran pasar kaget Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelaku pencurian mengerucut pada BK.

Setelah mengetahui posisi pelaku, Tim Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak menuju lokasi. BK ditangkap pada Senin (10/7/2023) sore, ketika sedang berada di kediamannya di sebuah perumahan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, pelaku mencuri menggunakan kunci T," kata Kapolsek.

Aksi pencurian itu bukan yang pertama dilakukannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beraksi beberapa kali di wilayah di Kota Pekanbaru. Motif pelaku adalah desakan ekonomi. Kendati Sumsel pernah menjabat kepala desa, di Riau dirinya merupakan seorang pengangguran.

"Pengakuannya, sudah lima kali melakukan pencurian, namun kita baru mengamankan satu sepeda motor sebagai barang bukti. Ini akan terus kita dalami," tambah Kompol Asep.

Atas perbuatannya, BK ditetapkan sebagai tersangka sesuai rumusan Pasal 363 KUHP. Dirinya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook