PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polresta Pekanbaru mengambil sikap tegas terhadap pada pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Ini juga jadi komitmen Kasat Reskrim yang baru menjabat, Kompol Bery Juana Putra, yang punya program 100 hari untuk menekan angka kejahatan C3.
Kurang dari sepekan menjabat, pada Jumat (21/7/2023), Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama Tim Jatanras Polda Riau langsung menangkap tujuh pelaku curanmor dari tiga tempat kejadian perkara. Dianggap melawan dan coba melarikan diri, tiga di antaranya dihadiahi timas panas.
Mereka adalah enam pelaku curanmor berinieial S (30), PS (19), AS (41), JS (18), MH (16), Y (25) dan satu orang penadah berinisial RS (40). Penangkapan mereka berdasarkan tiga laporan yang diterima Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, tertangkapnya tujuh orang pelaku dengan beberapa saling terkait ini bermula dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi pada Rabu (19/7/2023) malam di di Perumahan Delima Puri, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Kemudian curanmor pada Rabu (28/6/2023) subuh hari di parkiran Rumah Sakit Sansani Jalan Sukarno-Hatta dan laporan curanmor pada Selasa (14/9/2021) malam di parkiran Indomaret, Jalan Riau.
Dari serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Jembalang Polresta dibantu Tim Jatanras Polda Riau, mendapatkan identitas sekaligus informasi salah seorang pelaku pada pada hari Kamis (20/7/2023) dini hari. Pelaku terdeteksi sedang berada di salah satu rumah di jalan kisaran Rimbo Panjang.
"Sesampainya di lokasi yang dimaksudkan tim berhasil mengamanakan satu orang pelaku berinisial AS berserta barang bukti dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan putih. Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari RS yang pada saat itu sedang berada di Jalan Soekarno-Hatta," sebut Kompol Bery, Jumat (21/7/2023).
Tidak membuang-buang waktu, Tim Gabungan langsung bergerak ke Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Saat melakukan penyergapan, polisi tidak hanya berhasil menangkap RS, tapi juga tiga pelaku lainnya. Mereka adalah S, MH dan Y.
Sementara pelaku PS dan JS ditangkap di lokasi berbeda dan mengaku telah beraksi di lima TKP. Mereka ditangkap lewat laporan atas tindak pidana curanmor yang mereka lakukan pada Rabu (19/7/2023) malam di Jalan Delima, Perum Delima Puri, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.
Tim Gabungan kemudian menggelandang seluruh pelaku ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan dua komplotan ini polisi juga berhasil mengamankan lima barang bukti, di antaranya sepeda motor Suzuki Next warna putih yang dijadikan sarana oleh pelaku, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan satu kunci T.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi